Palembang (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan terus meningkatkan kegiatan edukasi masyarakat mengenai hak cipta.
"Kami berusaha menyebarluaskan informasi dan edukasi tentang hak cipta kepada masyarakat di 17 kabupaten dan kota sesuai program Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI)," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, di Palembang, Kamis.
Menurut dia, dengan gencar nya edukasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan memotivasi mereka mengajukan permohonan hak cipta atas hasil kayanya secara perorangan maupun kelompok (komunal).
Berdasarkan data, hingga Oktober 2022 ini pihaknya telah melayani 1.200 lebih permohonan pendaftaran hak cipta dari masyarakat Sumsel.
Selain hak cipta, pihaknya juga melayani permohonan pendaftaran kekayaan intelektual lainnya seperti pendaftaran merek 607 pemohon, hak paten 23 pemohon, dan desain industri enam pemohon.
Kemudian melayani pendaftaran kekayaan intelektual indikasi geografis satu pemohon, dan pendaftaran 39 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atau permohonan kekayaan intelektual dari kelompok masyarakat, katanya.
Untuk meningkatkan pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual, Harun menjelaskan pihaknya telah melakukan kerja sama dengan dinas terkait di 17 kabupaten/kota dan tiga perguruan tinggi dalam provinsi setempat.
Selain itu, pihaknya juga berupaya membuka Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile Intellectual Property/MIP).
Melalui klinik tersebut dilakukan sosialisasi dan diseminasi kekayaan intelektual, konsultasi, dan layanan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual "on the spot".
"Kami akan terus berupaya mendorong semua pihak dan lapisan masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal atau kelompok," ucap Harun.
Kekayaan intelektual personal, antara lain meliputi merek, hak cipta, paten desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu.
Sedangkan kekayaan intelektual komunal (KIK) meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan indikasi geografis, ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel itu.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel lakukan sosialisasi perseroan perorangan kepada UMKM
Jumat, 3 Mei 2024 1:40 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar Mobile IP Clinic 2024
Kamis, 2 Mei 2024 0:53 Wib
Tim RuKI Kemenkumham Sumsel edukasi kekayaan intelektual ke siswa SMK
Selasa, 30 April 2024 18:21 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel lantik PPNS dari tiga kabupaten
Selasa, 30 April 2024 8:27 Wib
Puncak peringatan HBP ke-60, Kemenkumham Sumsel gelar upacara dan syukuran
Senin, 29 April 2024 21:50 Wib
Kemenkumham Sumsel tingkatkan peran penyidik PNS dalam penegakan hukum
Sabtu, 27 April 2024 6:53 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar ziarah dan tabur bunga di makam pahlawan
Jumat, 26 April 2024 23:46 Wib
Pendaftaran paten di Sumsel relatif masih sedikit
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib