Polri pastikan tahap II tidak halangi Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan

id brigjen hendra kurniawan,sidang etik polri, mabes polri, obstruction of justice, karopenmas humas polri,brigjen ahmad ra,ferdy sambo

Polri pastikan tahap II tidak halangi Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa/aa. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan pelaksanaan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kasus "obstruction of justice" tidak menghalangi pelaksanaan Sidang Etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (HK).

“Sidang etik tetap berjalan,” kata Ramadhan kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) DivPropam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau "obstruction of justice". Keenam tersangka lainnya, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Empat dari tujuh tersangka telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sisa tiga tersangka lainnya (Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto) belum disidang etik. Sementara berkas perkara ketujuh tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dalam waktu dekat dilaksanakan proses pelimpahan tahap II (tersangka beserta barang bukti) kepada jaksa penuntut umum pada Senin (3/10).
 

Menurut Ramadhan, apabila tersangka telah dilimpahkan kepada Kejaksaan maka penahanannya menjadi kewenangan Kejaksaan. Meski demikian, hal itu tidak menghalangi Polri untuk melakukan sidang etik tiga anggota Polri yang melanggar etik karena disangkakan terlibat "obstruction of justice".

“Kaitannya dengan rencana penyerahan tahap II nanti bila para anggota Polri yang sudah tahap II maka sidang etik tetap bisa dilakukan. Teknisnya tentu Propam akan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) karena sudah ranah JPU, tentu akan Polri koordinasikan untuk melakukan sidang kode etik,” kata Ramadhan.

Terkait kapan Sidang Etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan dua tersangka lainnya dilaksanakan, Ramadhan mengatakan jadwal sidang dalam proses penyusunan ulang.