PT DKI bacakan putusan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan pada Rabu
Jakarta (ANTARA) - Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan akan dibacakan pada Rabu (10/5).
"Benar, besok hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB, PT DKI akan menyelenggarakan sidang dengan acara pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama kedua terdakwa (Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan) tersebut," ucap Binsar ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Binsar mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan untuk perkara pidana banding tersebut akan diselenggarakan secara terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung pada kanal YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sidang pada hari itu tetap terbuka untuk umum,” kata Binsar.
"Benar, besok hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB, PT DKI akan menyelenggarakan sidang dengan acara pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama kedua terdakwa (Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan) tersebut," ucap Binsar ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Binsar mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan untuk perkara pidana banding tersebut akan diselenggarakan secara terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung pada kanal YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sidang pada hari itu tetap terbuka untuk umum,” kata Binsar.