PT DKI bacakan putusan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan pada Rabu

id PT DKI Jakarta,Putusan banding,Agus Nurpatria,Hendra Kurniawan

PT DKI bacakan putusan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan pada Rabu

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Jakarta (ANTARA) - Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan akan dibacakan pada Rabu (10/5).

"Benar, besok hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB, PT DKI akan menyelenggarakan sidang dengan acara pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama kedua terdakwa (Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan) tersebut," ucap Binsar ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.

Binsar mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan untuk perkara pidana banding tersebut akan diselenggarakan secara terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung pada kanal YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Sidang pada hari itu tetap terbuka untuk umum,” kata Binsar. Sebelumnya, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023.

Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan merupakan dua dari enam orang terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengajukan banding. Empat orang lainnya tidak mengajukan banding.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang yang digelar Senin (27/2), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan, sedangkan Agus Nur Patria divonis dua tahun pidana penjara.

Kemudian, empat terdakwa lainnya adalah Irfan Widyanto  divonis 10 bulan pidana penjara, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan, kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo yang sama-sama divonis satu tahun pidana penjara.