Sebelumnya, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023.
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan merupakan dua dari enam orang terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengajukan banding. Empat orang lainnya tidak mengajukan banding.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang yang digelar Senin (27/2), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan, sedangkan Agus Nur Patria divonis dua tahun pidana penjara.
Kemudian, empat terdakwa lainnya adalah Irfan Widyanto divonis 10 bulan pidana penjara, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan, kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo yang sama-sama divonis satu tahun pidana penjara.