Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan setelah menjabat Kadiv Propam Irjen Pol Syahardiantono harus bisa membenahi personel Propam yang sempat tercoreng kasus penembakan Brigadir J.
"Penunjukan Kapolri kepada Irjen Pol Syahardiantono sebagai Kadiv Propam sangat tepat. Dia selama ini dikenal sangat tegas dan tidak mengenal kompromi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Dittipidum
Edi mengatakan Syahardiantono saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri juga dikenal sosok yang tegas memberantas mafia pertambangan di berbagai daerah dan sangat tegas menyikat habis penambangan tanpa izin.
"Dia tidak ragu memproses oknum-oknum yang menjadi beking," kata akademisi dari Univesitas Bhayangkara Jakarta ini.
Baca juga: Timsus Polri dalami jarak tembakan di TKP baku tembak antaranggota polisi di rumah Kadiv Propam
Dia berharap Wakil Kepala Bareskrim Polri ini bisa melakukan pembenahan di Divpropam Polri yang diduga ada personel melakukan tugas secara tidak profesional dalam penanganan perkara penembakan yang menewaskan Brigadir J
"Kalau ditemukan ada unsur pidana yakni menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti, kami minta Kapolri agar diproses secara hukum demi memulihkan kepercayaan masyarakat," kata Edi.
Baca juga: Pengacara istri Ferdy Sambo minta semua pihak tidak sampaikan asumsi
Menurutnya, tidak pantas ada anggota Polri membantu orang yang melakukan kejahatan, apalagi ada indikasi menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti.
"Tindakan tersebut telah melukai hati masyarakat dan harus ada tindakan tegas untuk itu," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri dan menggesernya sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam mengatakan Kapolri menerbitkan Surat Telegram Khusus Nomor 1628/VIII/KEP/2022 teranggal 4 Agustus 2022 yang menyebutkan 10 perwira dimutasi dan lima dipromosikan.
Selain Ferdy Sambo, surat telegram itu berisi pencopotan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri dan Brigjen Pol Benny Ali dari jabatan sebagai Karo Provost.
Selain itu, sejumlah perwira berpangkat Kombes, AKBP, Kompol, dan AKP ikut dimutasi.
Dedi Prasetyo menyebutkan para perwira itu dimutasi sebagai perwira di Yanma Polri dalam status pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa, apabila terbukti terdapat pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur,” ujar Dedi.
Pencopotan Ferdy Sambo buntut dari insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Kasus ini ditangani Timsus Polri karena diduga ada penanganan yang salah sehingga menimbulkan polemik di publik.
Polri telah menahan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Polri masih terus mengusut adanya tersangka lain.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel gelar malam ramah tamah dan pisah sambut Kadiv Pemasyarakatan
Kamis, 4 April 2024 17:56 Wib
Polri ajak masyarakat saling menahan diri untuk jaga persatuan dan kesatuan
Minggu, 14 Januari 2024 7:12 Wib
Polri persilakan masyarakat lapor bila ada intimidasi
Selasa, 5 Desember 2023 16:01 Wib
Kadiv Yankumham Kemenkumham Sumsel tekankan pentingnya sinergi
Senin, 6 November 2023 21:21 Wib
Usia polisi pengamanan Pemilu 2024 maksimal 50 tahun
Jumat, 29 September 2023 7:59 Wib
Propam Polri klarifikasi dugaan pelanggaranAKP Tri Suhartanto
Jumat, 7 Juli 2023 15:02 Wib
Bareskrim dalami dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu
Jumat, 2 Juni 2023 12:00 Wib
Polri terbitkan aturan optimalisasi ETLEdan larangan razia
Jumat, 19 Mei 2023 10:21 Wib