Mantan Polwan Polda Maluku Utara terlibat terorisme dipulangkan ke Ternate

id Terorisme,Polwan terorisme, polda malut,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Mantan Polwan Polda Maluku Utara terlibat terorisme dipulangkan ke Ternate

Mantan anggota Polwan Polda Maluku Utara (Malut) berinisial NOS (26 tahun) yang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten dalam kasus tindak pidana terorisme, dipulangkan ke Malut setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. ANTARA/ Abdul Fatah

Ternate (ANTARA) - Mantan anggota Polwan Polda Maluku Utara berinisial NOS, yang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten, karena tindak pidana terorisme, dipulangkan ke Malut setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil di Ternate, Jumat, membenarkan kepulangan NOS, 26 tahun, ke Ternate dan itu merupakan wewenang Kemenkumham.

Baca juga: Densus ingatkan masyarakat waspadai Kelompok Khilafatul Muslimin

Akan tetapi terkait pengawalan dikoordinasikan dengan Densus 88.

"Oknum anggota Polwan berinisial NOS itu mendapat pembebasan bersyarat sebagai terpidana tindak pidana terorisme pada Selasa (28/6) pukul 14.18. NOS meninggalkan Bandara Sultan Babullah dan menuju Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate di Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan untuk melaporkan diri.

Baca juga: Densus 88 tangkap mahasiswa terduga teroris di Malang

NOS ditangkap Densus 88 Antiteror atas keterkaitannya dengan jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan telah divonis penjara 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, NOS tiba di Bandara Babullah Ternate pada Selasa (28/6) sekira pukul 14.03 WIT.

Baca juga: Puluhan warga Poso dan Ampana diduga terlibat teroris

NOS menggunakan pesawat udara Lion Air (JT978) rute Jakarta-Makassar-Ternate. Mantan Polwan berpangkat Bripda ini dikawal anggota Densus 88 Mabes Polri dan anggota Polda Malut.

NOS dibebaskan berdasarkan Surat PB Nomor W12.PAS.PAS3.PK.01.01.02-1223 tanggal 25 Juni 2022 yang ditandatangani Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih.

Saat kedatangannya, perempuan asal Halmahera Selatan ini dijemput kakak kandung perempuannya.