Semarang (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut mucikari prostitusi daring Junaidi Bobby hukuman 10 bulan penjara.
Jaksa Achmad Riyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, mengatakan bahwa terdakwa Bobby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dikurangi sama penahanan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Teguh Wahyudin, mengaku sepakat dengan tuntutan jaksa.
Menurut dia, kliennya memang tidak pas jika dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Nanti dalam pembelaan akan kami jabarkan," katanya.
Junaidi Bobby bersama dua wanita berinisial TE dan FDB ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 15 Desember 2021. TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotel saat melayani tamunya.
Berita Terkait
Jadwal Jumat: laga penentuan Prawira ke BCL Asia 2024
Jumat, 26 April 2024 10:53 Wib
Terios terjang guard rail di Tol Semarang-Solo
Jumat, 12 April 2024 17:00 Wib
Kota Lama Semarang banjir akibat hujan deras
Kamis, 14 Maret 2024 10:27 Wib
Bali United kalahkan PSIS
Sabtu, 9 Maret 2024 1:05 Wib
Dianggap tak wajar, makam bayi yang meninggal di panti asuhan dibongkar
Senin, 12 Februari 2024 16:40 Wib
Pemuda di Semarang tewas saat tawuran
Sabtu, 10 Februari 2024 17:35 Wib
TPN: Ganjar-Mahfud sampaikan tiga pesan di kampanye Solo-Semarang
Sabtu, 10 Februari 2024 7:53 Wib
Klasemen Liga 1 Indonesia: Borneo FC semakin kokoh di puncak
Rabu, 7 Februari 2024 15:37 Wib