Menaker kejar selesaikan revisi aturan JHT sebelum Mei 2022

id jht,bpjs ketenagakerjaan,kemnaker,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Menaker kejar selesaikan revisi aturan  JHT sebelum Mei 2022

Menaker Ida Fauziyah (kedua kiri) dan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/3/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menargetkan revisi dari aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diselesaikan sebelum Mei 2022, ketika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT seharusnya mulai.

"Proses sudah kita lalui, saya berharap proses harmonisasinya juga berjalan dengan cepat. Sebelum berakhirnya batas waktu berlakunya Permenaker 2/2022 itu berlaku ini diharapkan sudah selesai," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu.

"Semakin cepat semakin baik," tambah Ida.

Ida mengatakan revisi dari Permenaker itu ditargetkan selesai sebelum Mei 2022 karena jika tidak diselesaikan sebelum periode itu maka aturan JHT tersebut akan berlaku.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diundangkan pada 4 Februari 2022 dan berdasarkan Pasal 15 di dalamnya, aturan JHT itu akan berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan yaitu 4 Mei 2022.

"Jadi harus selesai sebelum Mei 2022. Meskipun Mei 2022 batas akhirnya tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," jelasnya.

Proses revisi aturan itu sendiri mengikuti alur pembentukan peraturan perundang-undangan. Diawali dengan menyerap aspirasi kemudian melakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait dilanjutkan ke proses harmonisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Ida mengatakan bahwa revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan mengembalikan ketentuan klaim JHT kembali seperti aturan terdahulu yaitu Permenaker 19 Tahun 2015.

Selain itu akan ditambahkan pula aturan yang menyempurnakan pemanfaatan JHT, salah satunya yang memudahkan pengurusan JHT secara administratif.

Revisi itu dilakukan setelah pihak Kemnaker melakukan pertemuan dengan beberapa pemangku kepentingan ketenagakerjaan seperti serikat pekerja dan buruh.

Aspirasi kemudian ditampung dan dijadikan pokok-pokok pikiran yang sudah disampaikan juga dalam rapat LKS Tripartit Nasional.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri ditemui usai konferensi pers itu mengatakan revisi itu akan keluar dalam nomor yang baru.

"Nomornya baru, tidak 02 lagi. Kan revisi dan penyempurnaan," kata Dirjen PHI dan Jamsos Putri.