Sumatera Selatan (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemanggilan kembali mantan Direktur Utama Bank Sumsel Babel (BSB) Asfan Fikri Sanaf sebagai saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit pada bank pembangunan daerah itu.
Pemanggilan kembali itu dilakukan karena saksi Asfan Fikri Sanaf berhalangan hadir memenuhi agenda pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejagung yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada Rabu.
"Dari lima saksi, tiga yang datang penuhi pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejagung hari ini, salah satunya yang tidak datang ialah saksi Asfan. Segera akan kami lakukan pemanggilan ulang kepada mereka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan di Palembang, Rabu.
Menurut Radyan, pihaknya mengharapkan kepada setiap saksi untuk bisa hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut sehingga kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit itu bisa menemui titik terang.
"Kalau mereka tidak hadir ya rugi, karena ini masih proses penyelidikan. Nanti kalau saksi kembali tidak datang dalam proses penyelidikan bisa dianggap menghalang-halangi dan bisa jadi pidana baru. Kalau semua datangkan bisa menjelaskan dan jadi terang benderang kasus itu," jelasnya.
Lanjutnya, untuk ketiga saksi yang hadir memenuhi pemanggilan tersebut masih diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejagung. "Sehingga karena sedang diperiksa penyidik saya belum bisa menjelaskan siapa-siapa saja saksi itu," imbuhnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA dari pihak kejaksaan, kelima saksi tersebut merupakan pejabat pejabat Bank Sumsel Babel antara lain mantan Direktur Utama berinisial AFS, mantan pemimpin bagian kredit pemasaran FIH.
Kemudian mantan pengelola kredit LB, mantan direktur pemasaran IS, dan M selaku penanggung jawab KJPP Masroni Singaisdam untuk PT Perintis Sebalai Makmur.
Di mana, kelima-nya diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pengelolaan kredit oleh Bank Sumsel Babel, yang diduga tidak menerapkan prinsip tata kelola secara baik dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses fasilitas serta tidak menerapkan prinsip mengenal nasabah.
Berita Terkait
Total aset Bank BSB capai Rp37 triliun hingga Maret 2024
Senin, 29 April 2024 9:35 Wib
Bank BSB catat kinerja positif pada triwulan I/2024
Minggu, 28 April 2024 17:08 Wib
Bank BSB siapkan uang tunai Rp1,2 triliun untuk cukupi libur lebaran
Jumat, 5 April 2024 7:31 Wib
Bank BSB gandeng Penyuluh. Pertanian jadi agen Laku Pandai
Sabtu, 23 Maret 2024 18:09 Wib
Bank BSB gandeng Penyuluh Pertanian menjadi agen Laku Pandai
Sabtu, 23 Maret 2024 13:32 Wib
Mudik gratis Pemprov Sumsel-BSB-PT KAI Palembang diberangkatkan 9 April 2024
Sabtu, 23 Maret 2024 10:45 Wib
Pemprov Sumsel gandeng BSB berdayakan UMKM di bazar Ramadhan
Rabu, 13 Maret 2024 21:27 Wib
Pemkab OKI harapkan sinergi Bank BSB ikut percepat pertumbuhan daerah
Kamis, 7 Maret 2024 9:21 Wib