Palembang (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memperketat pengawasan jaringan pengedar narkoba antarprovinsi yang akhir-akhir ini cukup marak.
"Sepanjang Agustus 2021 ada beberapa pengedar jaringan Aceh ditangkap, berdasarkan fakta ini perlu diperketat pengawasan jaringan pengedar antarprovinsi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol.Heri Istu Haryono di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, pada pekan pertama Agustus 2021 tercatat 13 orang tersangka pengedar narkoba yang diamankan, kemudian pada penghujung Agustus terdapat enam tersangka yang diamankan dengan barang bukti 1,7 kg sabu, dan 468 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus narkoba itu yang paling menonjol penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jaringan Aceh yakni Syaiful dan Mulyadi dengan barang bukti sabu sabu sekitar 1 kg.
Untuk memberikan efek jera kepada para tersangka dan memberikan peringatan bagi masyarakat yang lain agar tidak coba-coba terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, pihaknya menetapkan sanksi hukum yang cukup berat.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup., katanya
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel meliputi 17 kabupaten dan kota itu hingga kini masih tergolong cukup tinggi.
Melihat fakta tersebut, pihaknya terus berupaya 'memerangi' peredaran gelap narkoba agar wilayah provinsi ini aman dan mampu menjauhkan pengaruh narkoba dari generasi muda, ujar Diresnarkoba.
Berita Terkait
Polda Sumsel kirimkan bantuan sembako untuk warga korban banjir di OKU
Kamis, 9 Mei 2024 12:44 Wib
Polda Sumsel lepas 59 personel tunaikan ibadah haji 2024
Rabu, 8 Mei 2024 13:58 Wib
Pj Gubernur Sumsel teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Kodam Sriwijaya dan Polda
Rabu, 8 Mei 2024 13:48 Wib
Dua oknum pelajar di Palembang terlibat promosi judi online, polisi tak tinggal diam
Selasa, 7 Mei 2024 18:40 Wib
Polisi antisipasi gangguan pembangunan 23 proyek nasional di Sumsel
Selasa, 7 Mei 2024 14:10 Wib
Ditpolairud panggil pemilik kapal tongkang tabrak jembatan
Selasa, 7 Mei 2024 12:52 Wib
Mengabdi tiada henti, Alumni Akpol 1991 dirikan yayasan pengabdian masyarakat
Minggu, 5 Mei 2024 12:05 Wib
14 orang ditetapkan jadi tersangka kasus tambang liar di Kolongbuntu Bangka
Sabtu, 4 Mei 2024 21:00 Wib