Tim konservasi PT SBA WI serahkan seekor anak beruang madu ke Dishut Sumsel

id dishut,dishut sumsel,beruang madu,app sinar mas,app

Tim konservasi PT SBA WI serahkan seekor anak beruang madu ke  Dishut Sumsel

Tim dari BKASDA mengobservasi seekor anak beruang madu yang ditemukan Tim Konservasi Distrik Lebong Hitam PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (PT SBA WI) pada acara penyerahan di Palembang, Rabu (16/6). (ANTARA/HO-APHI/21)

Palembang (ANTARA) - Tim Konservasi Distrik Lebong Hitam PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (PT SBA WI) menyerahkan seekor anak Beruang Madu ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.

Koordinator Konservasi PT SBA WI Muhammad Fauzan di Palembang, Rabu, mengatakan anak Beruang Madu (Helarctos malayanus) itu ditemukan timnya saat melakukan patroli rutin di kawasan lindung pada 2 Juni lalu.

Awalnya, tim patroli mendengarkan teriakan anak beruang dan segera melakukan observasi di sekitar kawasan lindung untuk memantau keberadaan induk beruang tersebut.

"Setelah menunggu 2-3 jam tidak ada tanda - tanda keberadaan induk beruang. Maka tim patroli mengevakuasi anak Beruang Madu tersebut ke distrik," kata Fauzan setelah kegiatan penyerahan hewan yang dilindungi ini.

Keesokan harinya beruang tersebut dibawa kembali ke kawasan lindung dengan harapan dapat ditemukan oleh induknya. Setelah seharian dikembalikan ke kawasan lindung, induk beruang tersebut tetap tidak muncul.

Untuk itu anak Beruang Madu tersebut diserahkan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan sebagai instansi teknis yang membina para perusahaan pemegang ijin usaha pemanfaatan hutan di Sumatera Selatan.

Selanjutnya dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (UPT KLHK) terkait konservasi flora fauna yang dilindungi di Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Beruang Madu merupakan salah satu hewan liar yang dilindungi.

Sementara itu Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata mengucapkan terima kasih atas upaya penyelamatan yang dilakukan PT SBA WI yang merupakan mitra APP Sinarmas.

"Kami terbiasa bekerja bersama di lapangan karena memang wilayah konsesinya berdekatan dengan wilayah konservasi Suaka Margasatwa Padang Sugihan. Tentunya kami mengapresiasi respon cepat yang dilakukan ini,” kata Wisnu.

Ia mengatakan anak Beruang Madu ini harus diselamatkan. Jika dibiarkan hidup sendiri di alam maka dikhawatirkan tidadk dapat bertahan.

"Setelah ini kami akan merawat, memonitor perkembangan, dan mengobservasinya, usia beruang ini diperkirakan empat bulan,” kata dia.

Karena beruang merupakan satwa liar maka tetap akan dikembalikan ke alam.

Menurut Ujang nantinya anak Beruang Madu ini akan diberi asupan makanan berupa susu, madu, dan pakan alaminya seperti rayap, kayu-kayu yang lapuk dan lain-lain untuk tetap membiasakan dengan pakan alaminya, sehingga cukup daya tahannya ketika dikembalikan ke alam.

“Mudah-mudahan nantinya kalau sudah usai 1-1,5 tahun atau selama sudah menunjukkan sifat liarnya bisa dilepasliarkan,” kata dia.