Medan (ANTARA) - Penyidik Subdit III/Tipikor Direskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa TAP, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Medan, sebagai saksi dalam kasus vaksinasi COVID-19 ilegal.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi di Mapolda Sumut, di Medan, Jumat, mengatakan saksi kooperatif dan bersedia menghadiri pemanggilan penyidik Polda Sumut.
Ia menyebutkan, saksi telah dimintai keterangan siang tadi dan sempat istirahat untuk makan siang.
"Pemeriksaan saksi tersebut berjalan lancar," ujar Nainggolan.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (24/5) memeriksa Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut dr AYR, dan mantan Kadis Kesehatan Sumut dr AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal itu.
Keempat tersangka, yakni SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr IW (45) ASN/dokter di Rutan Kelas I Medan (penerima suap), dr KS (47) ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut, SH.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, dengan tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di Kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Berita Terkait
Terbukti selingkuh seorang hakim di Sumut diberhentikan, ini kronologisnya
Rabu, 1 Mei 2024 11:10 Wib
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Tim SAR temukan turis asal Prancis hilang di Bukit Sipiso-piso
Minggu, 7 April 2024 16:17 Wib
Polisi ungkap pembawa sabu impor Malaysia
Sabtu, 23 Maret 2024 22:52 Wib
Jawab pertanyaan Komisi X DPR, Menpora tegaskan PON 2024 tetap digelar di Aceh-Sumut
Rabu, 20 Maret 2024 3:05 Wib
BMKG deteksi 19 titik panas di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 15:09 Wib
Di PON, Sumut siap dulang emas dari cabang beladiri
Selasa, 19 Maret 2024 0:05 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib