Sumsel optimalkan posko COVID-19 di desa

id pemprov susmel optimalkan posko covid di desa, poko covid, penaggulangan covid-19 di susmel, cegah penyebaran virus corona dengan ppkm, ppkm diterapka

Sumsel optimalkan posko COVID-19 di desa

Kegiatan pelayanan vaksin COVID-19 di Puskesmas Pakjo Palembang (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam wilayah 17 kabupaten dan kota.

"Keberadaan posko yang ada di desa dan kelurahan akan dimanafaatkan secara optimal sehingga pandemi COVID-19 sejak Maret 2020 bisa segera diakhiri," kata Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya di Palembang, Jumat.

Selain mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 itu, pihaknya juga mengeluarkan surat edaran terkait Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. 

Surat edaran  PPKM yang ditandatangani Gubernur Herman Deru itu ditujukan kepada tujuh kepala daerah di Sumsel yang wilayahnya masuk  dalam zona oranye.

Tujuh daerah di wilayah Sumsel yang berada dalam kategori oranye yakni Kota Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas, dan Kabupaten Muara Enim. 

Sesuai surat edaran tersebut bupati dan wali kota di tujuh kabupaten/kota itu diminta untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dalam pelakasanannya, jika terdapat tiga hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi positif COVID-19 dalam satu kawasan RT selama tujuh hari terakhir dalam pengendaliannya diterapkan isolasi mandiri.

Pengaturan dalam PPKM berbasis mikro, pemerintah daerah diminta mengintesifkan disiplin protokol kesehatan antisipasi COVID-19 dan 
mengoptimalkan 'tracing, testing, treatment'.

Penerapan PPKM berbasis mikro mulai berlaku 6-19 April 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengn ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan bagi 10 kabupaten/kota Sumsel lainnya diminta tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi serta mengedukasi masyarakat mematuhi protokol kesehatan, ujar wagub.