OJK: Lembaga keuangan 'assessment' debitur sebelum restrukturisasi

id ojk,otoritas jasa keuangan,ojk regional 7 sumbagsel,restrukturisasi kredit,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara su

OJK: Lembaga keuangan 'assessment' debitur  sebelum restrukturisasi

Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel Untung Nugroho dalam acara “Public Expose Arah Implementasi Kebijakan Fiskal dan Moneter tahun 2020” yang diselenggarakan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (22/12). (ANTARA/Dolly Rosana/20)

Palembang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan/OJK mengharuskan kalangan perbankan melakukan penilaian (assessment) terlebih dahulu kepada debiturnya sebelum memperpanjang program restrukturisasi kredit demi menjaga likuiditas keuangan perusahaan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 7 Sumatera Bagian Selatan Untung Nugroho di Palembang, Selasa, mengatakan, penilaian terhadap debitur tersebut juga merupakan salah satu manajemen resiko di tengah pandemi COVID-19.

"OJK sudah memutuskan program restrukturisasi kredit berlanjut hingga Maret 2022, tapi perbankan diingatkan harus assessment dulu debiturnya," kata Untung yang berbicara dalam acara “Public Expose Arah Implementasi Kebijakan Fiskal dan Moneter tahun 2020” yang diselenggarakan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Sumatera Selatan.

Ia menjelaskan pada akhirnya lembaga keuangan harus memiliki penilaian terhadap debiturnya demi kebaikan debitur sendiri hingga dunia usaha pada umumnya.

"Perlu dievaluasi debitur yang bertahan atau yang ‘mati’, daripada diperpanjang justru semakin memperberat debitur, ya lebih baik dihentikan saja. Ini demi kebaikan debitur juga, karena potensi ke depan sudah tidak ada," kata dia.

Program restrukturisasi kredit ini pada awalnya diperuntukkan untuk memberikan ruang tetap berusaha bagi pelaku usaha masa pandemi.

Semula OJK memberikan batasan hingga Maret 2021, namun kemudian diputuskan program tersebut diperpanjang karena pandemi COVID-19 belum juga berakhir.

Walau program tersebut diperpanjang, OJK tetap menekankan ke perbankan untuk mengedepankan manajemen resiko dalam melaksanakannya.

"Saya rasa, perbankan tetap harus kembali kepada kualitas kredit yakni ketepatan dalam pembayaran," kata dia.

Sementara itu, berdasarkan data OJK Regional 7 Sumbagsel diketahui sebanyak 71.000 debitur dari Bank Umum telah mendapatkan program restrukturisasi kredit, dengan total pinjaman mencapai Rp6,4 triliun. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat menyasar sekitar 1.000 debitur dengan total kredit Rp0,2 triliun.

Adapun perusahaan pembiayaan melakukan restrukturisasi kredit terhadap 128.000 debitur atau dengan total kredit mencapai Rp5 triliun.