Pelindungan anak disabilitas di Indonesia belum maksimal

id Anak Penyandang Disabilitas,Pelindungan Anak,Nahar,Hari Disabilitas Internasional,Penyandang Disabilitas,berita sumsel, berita palembang, antara sumse

Pelindungan anak disabilitas di Indonesia belum maksimal

Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Sosial Grace Batubara (kiri) menyerahkan bantuan secara langsung kepada perwakilan Komunitas Indonesia Rare Disorders (IRD) Balai RW 09, Kel. Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020). ANTARA/Kemensos

Jakarta (ANTARA) - Deputi Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengakui upaya pelindungan anak penyandang disabilitas di Indonesia belum maksimal, sehingga pemerintah tidak pernah berhenti berupaya.

"Kami di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam hal penyandang disabilitas, fokus pada anak penyandang disabilitas, melakukan upaya sistematis untuk melindungi mereka," kata Nahar pada acara bincang-bincang dalam rangka menyambut Hari Disabibilitas Internasional 2020 yang diliput secara daring dari Jakarta, Senin.

Nahar mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan upaya sistematis agar masyarakat tidak mendiskriminasi, tidak menelantarkan, dan tidak mengeksploitasi anak penyandang disabilitas.

Anak penyandang disabilitas berhak diperlakukan sama seperti anak lainnya. Semua anak Indonesia harus mendapat perlakuan yang sama, pada akhirnya yang membedakan adalah kemampuannya masing-masing.

"Sudah ada bukti penyandang disabilitas memiliki kemampuan dan tidak kalah dibandingkan dengan orang lain. Salah satunya adalah Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia," tuturnya.

Nahar mengatakan salah satu tugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah memberikan pelindungan khusus kepada anak penyandang disabilitas.

Upaya pelindungan pertama adalah dalam bentuk regulasi dan kebijakan, dengan membuat peraturan perundangan-undangan tentang anak penyandang disabilitas, kemudian melakukan koordinasi.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian diberikan dukungan untuk bisa melaksanakan pelayanan langsung terhadap perempuan dan anak.

Nahar hadir dalam dialog interaktif Bintang Harapan yang merupakan rangkaian peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 yang diadakan di Kandank Jurank Doank, Ciputat, Tangerang Selatan. Hari Disabilitas Internasional diperingati setiap 3 Desember.

Selain Nahar, acara yang dipandu figur publik Dik Doank itu juga menghadirkan Staf Khusus Presiden Ankie Yudistia, Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Bahrul Fuad, dan pegiat disabilitas Surya Sahetapy.