Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana tidak akan mengangkat pegawai baru hingga 2023 usai pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Sebab, pemerintah menetapkan model birokrasi 2020-2024 akan mengarah pada transformasi digital serta manajemen aparatur sipil negara akan menerapkan adaptasi kebiasaan baru.
"PANRB tidak akan mengangkat pegawai lagi sampai 2-3 tahun. Karena dengan sistem kerja di rumah, dengan sistem kerja di kantor, dengan berbagai inovasi-inovasi, dengan berbagai teknologi-teknologi informasi yang ada, (Kementerian) ini akan membangun sistem yang lebih terencana dan lebih taktis," kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2020 secara virtual, Rabu.
Tjahjo mengatakan pandemi COVID-19 telah memaksa perubahan dan penyesuaian arah model birokrasi 2020-2024 tersebut.
Pemerintah, lanjut Tjahjo, ingin melakukan otomatisasi proses pelayanan publik pada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat mengatur sistem kerja yang lebih fleksibel (flexible working arrangement) dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, namun tetap produktif.
Dalam mendukung keinginan tersebut, Kementerian PANRB terus mempersiapkan kualitas Sumber Daya Manusia ASN yang dimiliki pemerintah.
"Insya Allah (SDM ASN berkualitas) akan bisa kami persiapkan di tahun depan. Termasuk pengadaan tenaga guru 1 juta, 260 tenaga kesehatan, baik dokter, bidan dan perawat. Termasuk tenaga-tenaga penyuluh, itu juga tahun depan akan bisa kami alokasikan untuk rekrutmen jabatan-jabatan yang ada di Kementerian/ Lembaga dan Pemda," kata Tjahjo.
Namun, Tjahjo berharap pula agar Kementerian/ Lembaga dan Pemda dapat betul-betul melihat kebutuhan masing-masing, sebelum mengajukan tambahan pegawai ASN.
Ia mengatakan kalau ada pegawai Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah yang pensiun 100 orang, tidak harus mengajukan tambahan pegawai hingga 100 orang juga.
"Tidak harus dengan jumlah yang sama, bisa 50, bisa juga tidak mengajukan seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB," kata Tjahjo.
Berita Terkait
BPSDMD Sumsel tingkatkan indeks profesional ASN
Kamis, 2 Mei 2024 20:59 Wib
Pegawai Pemkot Palembang pakai baju adat peringati Hardiknas
Kamis, 2 Mei 2024 16:48 Wib
BPSDMD Sumatera Selatan terima tim LAN RI dalam visitasi akreditasi
Selasa, 30 April 2024 21:58 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel lantik PPNS dari tiga kabupaten
Selasa, 30 April 2024 8:27 Wib
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
Penjabat Wali Kota Palembang sidak pegawai usai libur lebaran
Selasa, 16 April 2024 19:01 Wib
Korupsi pemotongan insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 14:48 Wib
Pegawai Kemenkumham Sumsel tak ada menambah waktu libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 14:26 Wib