Pemkot Palembang kembalikan dana realokasi COVID-19

id Refocusing pemkot palembang, Ratu dewa, dana COVID-19 dikembalikan, pad palembang, COVID-19 palembang, corona palembang,berita sumsel, berita palemban

Pemkot Palembang kembalikan dana  realokasi COVID-19

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang mengembalikan dana realokasi COVID-19 ke organisasi perangkat daerah untuk mengejar pemenuhan belanja rutin agar pendapatan asli daerah (PAD) tercapai sesuai target dan menghindari hutang pada pihaik ketiga.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa di Palembang, Selasa, mengatakan dari semula perencanaan dana refocusing dialokasikan Rp480 miliar, kini dianggarkan Rp100 miliar hingga akhir 2020.

"Dari Rp480 miliar dikurangi lagi jadi Rp244 Miliar, rapat terakhir ternyata didapati angka Rp100 miliar, dan yang sudah terealisasi Rp36 miliar dan sisanya Rp54 miliar estimasi digunakan sampai akhir tahun," ujarnya.

Baca juga: Palembang siapkan program edukasi perlindungan anak
Baca juga: Pedagang kaki lima maki Wali Kota Padang saat di tegur berjualan di trotoar

Menurut dia Rp100 Miliar tersebut digunakan untuk tiga aspek, yakni penanganan sektor kesehatan COVID-19, penanggulangan ekonomi dampak pandemi dan sebagai jaring pengaman sosial di Kota Palembang.

Pengembalian realokasi dana itu agar OPD tidak memiliki hutang dengan pihak ketiga, kata dia.

Baca juga: Tingkat hunian hotel di Palembang naik 30 persen

Sementara dana Rp380 miliar sisa dari yang direncakan sebelumnya sudah dikembalikan ke OPD-OPD untuk segera merealisikan belanja barang dan belanja rutin, diharapkan pengembalian dana tersebut meningkatkan kontribusi berbagai sektor untuk mengejar target PAD 2020.

"Target awal PAD Rp1,8 triliun di luar retribusi Rp1,5 triliun, tapi rapat terakhir target PAD diturunkan menjadi Rp1,2 Triliun," tambahnya.

Baca juga: Palembang minta warga tingkatkan PHBS minimalkan penyebaran COVID-19

Pihaknya optimis masih dapat mengejar ketertinggalan pencapaian target PAD dengan menggenjot berbagai pajak, termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari PT Pertamina.

"PNS dan non PNS Daerah Pemkot Palembang juga sudah diwajibkan membayar pajak PBB, dan itu mampu mendongkrak sekitar Rp2 Miliar," kata Dewa.

Pemkot Palembang juga telah mengizinkan kembali usaha-usaha pada sektor pariwisata sebagai salah satu penyumbang PAD paling besar, namun ia menegaskan bahwa operasional sektor pariwisata tersebut sudah didahului dengan sosialisasi terkait protokol kesehatan agar kasus COVID-19 tidak meningkat.