Warga serahkan buaya peliharaan ke BKSDA

id buaya kotawaringin timur,konservasi buaya,buaya peliharaan warga bogor, buaya peliharaan hitler, buaya peliharaan makan orang, buaya peliharaan makan

Warga serahkan buaya peliharaan ke BKSDA

Petugas BKSDA Kalimantan Tengah mengevakuasi buaya muara dari rumah seorang warga di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (7/7/2020). ANTARA/HO-BKSDA

Sampit (ANTARA) - Seorang warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyerahkan satu buaya yang sudah dipelihara selama sekitar enam tahun ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah karena khawatir reptilia besar itu akan membahayakan keselamatan keluarganya.

"Buaya itu sudah dipelihara sekitar enam tahun. Buayanya semakin besar dan dikhawatirkan membahayakan keluarga, akhirnya diserahkan kepada BKSDA," kata Komandan Jaga BKSDA Pos Sampit Muriansyah di Sampit, Rabu.

Buaya sepanjang dua meter yang ujung rahang atasnya sudah patah itu sebelumnya dipelihara oleh seorang warga bernama Ibramsyah, yang mengaku mendapatkan buaya tersebut dari seorang warga di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Ibramsyah merasa kasihan melihat buaya yang ketika itu masih kecil hendak dibunuh oleh warga yang menemukannya.

Dia berhasil membujuk warga yang menemukan buaya tersebut untuk membiarkannya hidup dan kemudian membawa pulang satwa dari famili ‎Crocodylidae itu ke rumahnya di Desa Cempaka Mulia Barat.

Setelah enam tahun dipelihara, buaya itu semakin besar. Ibramsyah menjadi khawatir buaya tersebut akan membahayakan keselamatan keluarganya.

Dia kemudian menghubungi petugas BKSDA untuk menyerahkan buaya tersebut. Tim dari BKSDA dari Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, kemudian datang untuk mengamankan buaya tersebut.

"Buaya langsung dibawa buaya ke kantor BKSDA di Pangkalan Bun," kata Muriansyah.

Muriansyah menjelaskan bahwa warga tidak boleh memelihara, memperjualbelikan, atau membunuh satwa dilindungi. Selain punya konsekuensi hukum, ia melanjutkan, tindakan itu bisa membahayakan satwa dan warga.