Polisi tangkap dua penyebar hoaks sekuriti pingsan karena COVID-19

id sekuriti pingsan karena corona, covid-19, hoaks, polsek tanjung duren,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari i

Polisi tangkap dua penyebar hoaks sekuriti pingsan  karena COVID-19

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru dalam acara konferensi pers pelaku penyebar hoaks sekuriti pingsan karena terpapar COVID-19 di Markas Polse Tanjung Duren Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020) (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menangkap dua pelaku penyebar hoaks sekuriti yang pingsan di wilayah tersebut karena terpapar virus Corona (COVID-19), tak kurang dari 24 jam.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Audie S Latuheru menyebut dua pelaku tersebut bernisial CL (57) dan LL (26), yang merupakan karyawan di sekitar lokasi kejadian.

"CL itu laki-laki yang merekam peristiwa tersebut, dan LL menyebarkan ke grup-grup Whatsapp-nya dan kemudian menjadi viral dan cukup ramai dibicarakan," ujar Audie di Jakarta, Kamis.

Dalam rekaman video berdurasi 1 menit 11 detik, tampak seorang anggota sekuriti, diketahui bernama Bagaskara (21), jatuh pingsan di pos penjagaan rukan sentral Latumenten Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Audie membenarkan video yang beredar tersebut.



Namun Audie menyayangkan perilaku dua tersangka tersebut yang sengaja menimbulkan keonaran, dengan membuat narasi yang menciptakan ketakutan dalam masyarakat, seolah-seolah pegawai sekuriti itu terpapar COVID-19.

"Kami juga ingin menyampaikan pada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan satu berita bahwa tentang COVID-19 atau Corona, sudah ada bagian yang akan memberikan penerangan kepada masyarakat," kata dia.

Audie menyarankan agar sebaiknya tidak percaya kepada berita-berita yang beredar di sosial media, kemudian ikut menyebarkan. Sementara berita-berita di media sosial, tidak memberi kejelasan sumbernya dari mana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 1 yunto 45 a ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 perubahan atas HARI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 15 UURI No. 1 tahun 1946.

"Yang mana dalam UU ITE ancaman hukumannya enam tahun penjara dan untuk UU RI No 1 tahun 1946, ancamannya dua tahun penjara," ujar Audie.