Kanwil Kemenag Sumsel akan seleksi penyuluh agama

id Kemenag Sumsel,penyuluh agama

Kanwil Kemenag Sumsel akan seleksi  penyuluh agama

Kakanwil Kemenag Sumsel HM Alfajri Zabidi. (FOTO ANTARA/HO-Dok.Humas Kemenag Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan akan menyeleksi penyuluh agama dari kabupaten dan kota di provinsi itu.

Kakanwil Kemenag Sumsel MH Alfajri Zabidi di Palembang, Jumat mengatakan, seleksi itu untuk mendapatkan penyuluh agama yang berkualitas.

Apalagi, kata dia, penyuluh agama merupakan salah satu ujung tombak Kementerian Agama, yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Oleh sebab itu, mereka harus benar-benar memiliki wawasan, attitude, dan kualitas yang mumpuni.

"Saya berharap melalui seleksi ini akan melahirkan penyuluh agama yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga pelayanan dapat berjalan optimal dan memuaskan,” katanya.

Kakanwil juga berpesan agar Kepala Kemenag kabupaten dan kota dapat melaksanakan seleksi dengan baik sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimas Islam.

Seleksi itu nanti, kata MH Alfajri Zabidi, diharapkan mampu melahirkan para penyuluh agama Islam non PNS yang benar-benar berkualitas dan sesuai harapan.

Sementara Kepala Bidang Penerangan Agama Islam (Penais) Kemenag Sumsel  Evi Zurfiana menambahkan, pada seleksi kali ini pihaknya menerima sebanyak 527 penyuluh agama Islam nonPNS, yang tersebar di 17 kabupaten kota.

Untuk rinciannya, di Palembang 27 orang, Ogan Ilir 20 orang, Ogan Komering Ilir 34 orang, Prabumulih 19 orang, Muara Enim 36 orang, Penungjal Abab Lematang Ilir 24 orang, Lahat 22 orang, Pagaralam 18 orang, Empat Lawang 41 orang.

Sementara Ogan Komering Ulu 36 orang, Ogan Komering Ulu Timur 81 orang, Ogan Komering Ulu Selatan 38 orang, Banyuasin 65 orang, Musi Banyuasin lima orang, Lubuklinggau delapan orang, Musi Rawas 13 orang, dan Musi Rawas Utara 40 orang.

Untuk mengikuti seleksi penyuluh agama Islam nonPNS, kata dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain berusia minimal 22 tahun dan maksimal 60 tahun, pendidikan diutamakan sarjana keagamaan atau sederajat, aktif dalam organisasi keagamaan atau kemasyarakatan.

Dalam persiapan seleksi itu Kemenag Sumsel telah mendistribusikan soal ke 17 kabupaten kota.

Bersamaan pendistribusian soal juga dilakukan penandatangan pakta integritas oleh Kepala Kemenag kabupaten dan kota se -Sumsel.