Polres OKU Timur tindak ratusan kendaraan melanggar aturan lalulintas

id operasi zebra musi,polres oku timur

Polres OKU Timur tindak  ratusan kendaraan melanggar aturan lalulintas

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Erlin Tangjaya. (Antarasumsel/Edo Purmana)

Martapura (ANTARA) - Jajaran Satlantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan dalam Operasi Zebra Musi 2019 menindak ratusan kendaraan roda dua dan empat karena melanggar aturan lalu lintas di jalan raya di wilayah setempat.

"Selama Operasi Zebra Musi 2019 yang kami laksanakan hingga 5 November kemarin, tercatat ada sebanyak 463 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang terjaring razia," kata Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya di Martapura, Kamis.

Dia menjelaskan, jumlah pelanggaran tersebut meliputi pengendara tidak dilengkapi dokumen kendaraan saat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 159 orang, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 258 orang dan 46 pelanggaran lainnya.

Menurut dia, pelanggaran aturan lalu lintas ini masih didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan tersebut dan tidak memakai helm saat berkendaraan.

"Sedangkan, pelanggaran untuk roda empat tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudi di jalan raya," jelasnya.

Dia menegaskan, sebagian besar pengendara yang melanggaran aturan lalu lintas tersebut diberikan sanksi tegas berupa surat tilang guna memberikan efek jera.

"Ada juga pengendara yang hanya diberikan teguran lisan mengingat pelanggaran yang dilakukan tidak begitu berat seperti tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara," tegasnya.

Dia mengemukakan, kegiatan Operasi Zebra Musi 2019 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia termasuk di OKU Timur selama 14 hari sejak 23 Oktober hingga 5 November tahun ini bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamsebtibcar Lantas).

Operasi Zebra Musi tahun ini menyasar pada sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang terdapat pelanggaran Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan yang kasat mata serta berpotensi menganggu Kamsebtibcar Lantas.

"Adapun target operasi ini antara lain berupa pelanggaran administrasi perorangan, administrasi kendaraan bermotor dan lokasi giat sesuai karakter wilayah dengan mengedepankan giat premitif dan preventif," ujarnya.

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Musi 2019 ini, lanjut dia, ada tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, yaitu pengemudi menggunakan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi dibawah umur dan tidak menggunakan helm SNI.

"Dengan dilakukan penegakan hukum terhadap sasaran prioritas tersebut, maka pelaksanaan operasi zebra ini diharapkan dapat meningkatnya disiplin masyarakat saat berkendara di jalan raya dan menekan angka kecelakaan lalulintas," katanya.