Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan akan menambah zebra crossing dan rambu jalan di sejumlah SD dan SMP yang lokasinya di tepi jalan protokol dan belum memiliki fasilitas tersebut.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Jumat, mengatakan penambahan fasilitas tersebut karena dibutuhkan untuk keselamatan dan kenyamanan siswa.
"Penambahan fasilitas ini sangat dibutuhkan untuk menghindari terjadinya kecelakaan di area sekolah menjadi lebih kecil," ujarnya.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang segera memproses penambahan fasilitas tersebut.
"Saya meminta Dinas Pendidikan untuk mendata SD dan SMP mana saja yang keberadaannya dekat jalan raya yang tidak ada zebra cross atau rambu jalan. Setelah itu akan langsung dieksekusi oleh Dishub," katanya.
Ia menjelaskan penataan fasilitas rambu jalan dan ketertiban lalu lintas di Palembang perlu terus ditingkatkan, karena semakin hari kepadatan arus lalu lintas, terutama saat jam sibuk kerja dan masuk sekolah terus meningkat.
Dia mengatakan penambahan fasilitas segera dilakukan secepat mungkin, paling tidak Desember 2022 diharapkan sudah selesai.
Saat ini, anak SD dan SMP sudah memasuki libur panjang sehingga diharapkan ketika masuk sekolah pada awal Januari 2023 fasilitas itu sudah dapat digunakan.
"Akan secepat mungkin karena anggaran yang dibutuhkan juga tidak terlalu besar membebani APBD Kota Palembang," katanya.
Berita Terkait
SMA Negeri favorit di Palembang sosialisasikan PPDB untuk cegah salah komunikasi
Kamis, 18 April 2024 10:43 Wib
Disdik Sumsel tetapkan 50 persen PPDB jalur zonasi
Senin, 15 April 2024 17:55 Wib
Disdik OKU Timur tetapkan libur sekolah 14 hari sambut Idul Fitri
Jumat, 5 April 2024 23:04 Wib
Disdik OKU tetapkan libur sekolah Idul Fitri
Rabu, 3 April 2024 12:04 Wib
Siswa Sekolah Cikal raih tiga medali emas ajang "Moose Game" 2024
Senin, 1 April 2024 10:56 Wib
Dinas Pendidikan Palembang liburkan TK-SMP dua pekansambut Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:33 Wib
Ombudsmanminta pihak sekolah tidak wajibkan acara perpisahan
Senin, 25 Maret 2024 14:28 Wib
Guru berstatus ASN PPPK bisa jadi kepala sekolah
Kamis, 21 Maret 2024 0:30 Wib