BPS OKU gelar Fokus Grup Discussion data indikator sosial ekonomi

id bps,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

BPS OKU gelar Fokus  Grup Discussion data indikator sosial ekonomi

Kegiatan Fokus Grup Discussion data indikator sosial ekonomi yang digelar BPS OKU bersama jajaran pemerintah daerah setempat di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU, Senin (21/10/2019). (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menggelar Fokus Grup Discussion (FGD) dalam angka tahun 2019 dan ekpose data indikator sosial ekonomi wilayah setempat.

Kepala BPS Ogan Komering Ulu (OKU), Budiriyanto di Baturaja, Senin menuturkan kegiatan FGD ketiga kalinya digelar di Kabupaten OKU ini dilaksanakan pihaknya secara berkala melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab OKU, BUMN dan BUMD di wilayah setempat.

"Kegiatan FGD ini sebagai tindak lanjut dari MoU kami beberapa waktu lalu bersama Pemkab OKU tentang pengembangan data dalam penyediaan data sektoral," katanya.

Dia menjelaskan, Focus Group Discussion ini dilaksanakan untuk menyamakan data penyusunan publikasi Kabupaten OKU dalam angka tahun 2019. Menurut dia, sebelum data pemerintah dipublikasikan harus dikoordinasikan dan disepakati oleh institusi yang diakui pemerintah sebagai penyedia data dalam hal ini BPS OKU dengan instansi atau OPD sebagai sumber data.

"Hal tersebut dilakukan agar jangan sampai setelah data dipublikasikan, muncul perdebatan dan permasalahan," katanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tertanggal 17 Juni 2019 tentang "Satu Data Indonesia" disebutkan agar kebijakan tata kelola data pemerintah menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses oleh masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan koordinasi yang intens bersama pihak terkait untuk menyinkronkan data-data sebelum diterbitkan.

"Pemerintah daerah juga melalui seluruh OPD harus mempunyai basis data (database) yang terpercaya, valid dan senantiasa diperbarui," harapnya.

Sementara itu, Bupati OKU Kuryana Azis melalui Sekretaris Daerah, Ahmad Tarmizi menambahkan berdasarkan Perpres Nomor 51 tahun 1999 bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyelenggarakan statistik sektoral sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sehingga perlu dilaksanakan kegiatan FGD tersebut.

"Artinya setiap OPD termasuk di Pemkab OKU wajib membuat laporan kegiatan berupa tabulasi data secara berkala baik setiap bulan, triwulan maupun tahunan sebelum dipublikasikan," ujarnya.

Mengingat sangat pentingnya publikasi daerah dalam angka ini, ia berharap agar seluruh OPD yang hadir di kegiatan FGD tersebut dapat memanfaatkan forum ini untuk menganalisa data dan informasi yang disajikan dengan sebaik-baiknya.

"Saya juga mengintruksikan kepada seluruh kepala OPD, camat, kades dan lurah serta elemen masyarakat Kabupaten OKU agar mendukung kegiatan sensus dan survey yang akan dilaksanakan oleh BPS disatuan kerja dan wilayah masing-masing terutama untuk sensus penduduk 2020 yang akan datang," tegasnya.