Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tingkat DPRD untuk daerah pemilihan Langkat 2 dan Tebing Tinggi 3.
"Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Pada daerah pemilihan Langkat 2, PKS selaku pemohon mempersoalkan perubahan suara untuk Partai Golkar sebanyak 250 suara, dan untuk Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 249 suara, yang terjadi pada saat rekapitulasi suara di tingkat PPK Kecamatan Sirapit untuk tiga TPS.
Namun setelah Mahkamah mencermati, terbukti tidak terdapat penambahan ataupun pengurangan suara di tiga TPS yang dimaksud.
Terkait dengan dalil coretan pada model C1 dan model C1 Plano, Mahkamah menilai coretan tersebut adalah suatu hal yang wajar apabila disertai dengan tanda tangan atau paraf petugas yang sah.
"Maka Mahkamah menimbang dan memeriksa bahwa dalil yang menyatakan adanya dugaan rekayasa C1 Plano di 3 TPS tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan Mahkamah.
Sementara untuk Dapil Tebing Tinggi 3, dalil pemohon terkait pengurangan tujuh suara di tiga TPS dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum, karena selisih tujuh suara tersebut terjadi karena kesalahan pencatatan yang kemudian sudah diperbaiki.
"Berdasarkan atas fakta hukum tersebut, dalil permohonan pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi.
Berita Terkait
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib
Ganjar-Mahfud MD ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 16:54 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
Senin, 22 April 2024 13:09 Wib
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tiba di Mahkamah Konstitusi
Senin, 22 April 2024 9:55 Wib
Bawaslu RI: Penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 11:33 Wib
Pakar ini sebut MK takkan diskualifikasi Gibran, ini alasannya
Minggu, 21 April 2024 5:49 Wib
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 9:52 Wib
Presiden sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:08 Wib