Palembang (ANTARA) - Ombudsman Sumatera Selatan menemukan permasalahan kesalahan administrasi dalam aturan mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterapkan Pemerintah Kota Palembang setelah dilakukan penyidikan selama dua bulan.
Kepala Ombudsman Sumsel, M. Andrian di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa temuan mal administrasi tersebut menyangkut prosedur Pemkot dalam menetapkan Nilai Kenaikan Objek Pajak dan minimnya sosialisasi ke masyarakat.
"Dalam kebijakan ini Pemkot Palembang hanya mengacu pada undang-undang perpajakan tapi tidak menaati Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," ujar M. Andrian kepada Antara.
Berdasarkan penyidikan Ombudsman, Pemkot Palembang tidak mengikuti azas pemerintahan yang umum dalam mengeluarkan aturan PBB tersebut, Pemkot tidak membicarakan kenaikan tersebut dengan DPRD dan tidak mensosialisasikannya ketika diterapkan.
Selain itu, pembahasan yang digunakan untuk menetapkan kenaikan PBB disinyalir tidak komplit dan tergesa-gesa, terkait hal tersebut Ombudsman akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan menyertakan saran korektif.
Di antaranya Pemkot Palembang diminta membatalkan kenaikan PBB tersebut dan mengkaji ulang kebijakannya, termasuk pembebasan pajak bagi 263.709 wajib pajak.
"Pekan depan kami undang Pemkot Palembang untuk menerima LHP Ombudsman Sumsel, saran-saran korektif di dalam LHP wajib diikuti paling lambat 30 hari pasca LHP dikeluarkan," jelas M. Andrian.
Jika Pemkot kesulitan menerapkan saran korektif, kata dia, maka Ombudsman pusat akan dilibatkan guna membantu penyelesaian kebijakan tersebut sebelum batas akhir pembayaran PBB September 2019.
Berita Terkait
Komwasjak dorong penggencaran sosialisasi pajak di Palembang
Selasa, 14 Mei 2024 15:24 Wib
OKU bidik potensi pajak kendaraan alat berat, Samsat lakukan pendataan
Selasa, 7 Mei 2024 9:10 Wib
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:49 Wib
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Pendapatan pajak Kabupaten Muba capai Rp86 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 21:37 Wib
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Pj Bupati Muba minta ASN jadi contoh kepatuhan perpajakan
Senin, 26 Februari 2024 9:59 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib