Ombudsman temukan kesalahan administrasi kenaikan PBB Palembang

id Kenaikan pajak pbb palembang ,pajak pbb palembang naik, polemkin kenaikan pajak pbb palembang, ombudsman beri saran kore

Ombudsman temukan kesalahan administrasi kenaikan PBB Palembang

Kepala Ombudsman Sumsel, M. Andrian. (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Ombudsman Sumatera Selatan menemukan permasalahan kesalahan administrasi dalam aturan mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterapkan Pemerintah Kota Palembang setelah dilakukan penyidikan selama dua bulan.

Kepala Ombudsman Sumsel, M. Andrian di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa temuan mal administrasi tersebut menyangkut prosedur Pemkot dalam menetapkan Nilai Kenaikan Objek Pajak dan minimnya sosialisasi ke masyarakat.

"Dalam kebijakan ini Pemkot Palembang hanya mengacu pada undang-undang perpajakan tapi tidak menaati Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," ujar M. Andrian kepada Antara.

Berdasarkan penyidikan Ombudsman, Pemkot Palembang tidak mengikuti azas pemerintahan yang umum dalam mengeluarkan aturan PBB tersebut, Pemkot tidak membicarakan kenaikan tersebut dengan DPRD dan tidak mensosialisasikannya ketika diterapkan.

Selain itu, pembahasan yang digunakan untuk menetapkan kenaikan PBB disinyalir tidak komplit dan tergesa-gesa, terkait hal tersebut Ombudsman akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan menyertakan saran korektif.

Di antaranya Pemkot Palembang diminta membatalkan kenaikan PBB tersebut dan mengkaji ulang kebijakannya, termasuk pembebasan pajak bagi 263.709 wajib pajak.

"Pekan depan kami undang Pemkot Palembang untuk menerima LHP Ombudsman Sumsel, saran-saran korektif di dalam LHP wajib diikuti paling lambat 30 hari pasca LHP dikeluarkan," jelas M. Andrian.

Jika Pemkot kesulitan menerapkan saran korektif, kata dia, maka Ombudsman pusat akan dilibatkan guna membantu penyelesaian kebijakan tersebut sebelum batas akhir pembayaran PBB September 2019.