Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan menyita uang Rp150 juta terkait korupsi pembuatan siring untuk jalan desa di Pulau Panggung, Muara Danau.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya di Muara Enim, Sabtu, mengatakan uang Rp150 juta yang disita itu merupakan barang bukti dari saksi HD selaku Direktur CV. GG yang merupakan pelaksana kegiatan.
Ia menambahkan barang bukti uang tunai tersebut selanjutnya diajukan ke pengadilan untuk dimintai persetujuan penyitaan.
"Barang bukti berupa uang tunai Rp150 juta tersebut selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan untuk dimintakan persetujuan penyitaan," katanya.
Menurutnya, perkara yang disidik oleh penyidik Kejari Muara Enim itu merupakan proyek pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2023.
"Proyek senilai hampir satu miliar rupiah ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi, yang menyebabkan sebagian bangunan roboh dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," katanya.
Ia menambahkan penyelidikan terhadap perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.
"Kami juga melakukan penyitaan sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025," tutupnya.
Kejari Muara Enim-Sumsel sita uang korupsi "siring" Rp150 juta

Konfrensi pers Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan. (ANTARA/ HO- Kejari Muara Enim)