Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang, Sumatera Selatan, mengajak peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih dari tiga bulan memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
"Program Rehab yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir dirasakan peserta JKN mandiri cukup membantu meringankan pelunasan tunggakan. Untuk itu pada 2025 ini lebih digalakkan lagi agar semakin banyak yang memanfaatkannya," kata Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang Hendra Kurniawan, di Palembang, Jumat.
Untuk memanfaatkan Program Rehab itu, kata dia, tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan tetapi cukup melalui aplikasi JKN Mobile atau mendaftar melalui Care Center 165.
Program itu dikhususkan untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran JKN secara bertahap.
Peserta segmen PBPU dan PBP cukup melakukan registrasi JKN Mobile dan memilih di aplikasi daring tersebut berapa kali cicilan tunggakan akan dibayar hingga lunas.
BPJS Kesehatan Palembang ajak manfaatkan Program Rehab tunggakan iuran

Peseta JKN BPJS Kesehatan sedang mendapat pelayanan di salah satu rumah sakit di Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/25)