"Program Rehab diberikan batas waktu cicilan maksimal 12 bulan, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran JKN diimbau untuk segera memulai menyicilnya agar kepesertaannya bisa aktif kembali," ujar Hendra.Menurut dia, Program Rehab merupakan program yang disiapkan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang memiliki masalah pembayaran iuran rutin bulanan sehingga terjadi tunggakan cukup besar lebih dari tiga bulan.
Dalam menjalani Program Rehab, lanjutnya, status kepesertaan tidak aktif dan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan iuran dicicil lunas.
Setiap peserta JKN harus memastikan status kepesertaannya aktif, kata dia, agar ketika sakit dan membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan (faskes) semua biaya dapat ditanggung sebagai peserta jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Palembang ajak manfaatkan Program Rehab tunggakan iuran
Peseta JKN BPJS Kesehatan sedang mendapat pelayanan di salah satu rumah sakit di Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/25)
