Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang, Sumatera Selatan, mengajak peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih dari tiga bulan memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
"Program Rehab yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir dirasakan peserta JKN mandiri cukup membantu meringankan pelunasan tunggakan. Untuk itu pada 2025 ini lebih digalakkan lagi agar semakin banyak yang memanfaatkannya," kata Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang Hendra Kurniawan, di Palembang, Jumat.
Untuk memanfaatkan Program Rehab itu, kata dia, tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan tetapi cukup melalui aplikasi JKN Mobile atau mendaftar melalui Care Center 165.
Program itu dikhususkan untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran JKN secara bertahap.
Peserta segmen PBPU dan PBP cukup melakukan registrasi JKN Mobile dan memilih di aplikasi daring tersebut berapa kali cicilan tunggakan akan dibayar hingga lunas.
"Program Rehab diberikan batas waktu cicilan maksimal 12 bulan, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran JKN diimbau untuk segera memulai menyicilnya agar kepesertaannya bisa aktif kembali," ujar Hendra.Menurut dia, Program Rehab merupakan program yang disiapkan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang memiliki masalah pembayaran iuran rutin bulanan sehingga terjadi tunggakan cukup besar lebih dari tiga bulan.
Dalam menjalani Program Rehab, lanjutnya, status kepesertaan tidak aktif dan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan iuran dicicil lunas.
Setiap peserta JKN harus memastikan status kepesertaannya aktif, kata dia, agar ketika sakit dan membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan (faskes) semua biaya dapat ditanggung sebagai peserta jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Palembang ajak manfaatkan Program Rehab tunggakan iuran
Peseta JKN BPJS Kesehatan sedang mendapat pelayanan di salah satu rumah sakit di Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/25)
