Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tiga pilihan dalam setiap putusan, termasuk untuk putusan sengketa hasil Pemilu Presiden, sebagaimana dipaparkan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso.
"Kalau dalam Undang Undang MK, putusan MK bisa menyatakan 'dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima'," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Suatu perkara permohonan akan 'dikabulkan' bila dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum.
"Kalau 'ditolak', berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya," ujar Fajar.
Baca juga: Lutfi Yazid: unsur kecurangan sudah dibuktikan di MK
Sementara pilihan ketiga dalam putusan MK adalah "tidak dapat diterima", artinya permohonan pemohon tidak memenuhi syarat-syarat formil, seperti pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam perkara sengketa hasil Pemilu bila permohonan diajukan di luar tenggat waktu maka dapat dinyatakan cacat formil, atau tidak memenuhi syarat formil, sehingga dapat diputus "tidak dapat diterima"
"Misalnya diajukan di luar tenggat waktu itu bisa amar putusan 'tidak dapat diterima'," jelas Fajar.
Perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Perkara yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 ini mengalami perubahan permohonan pada 10 Juni 2019. Sementara itu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan bahwa untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden tidak diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan.
Selain itu, permohonan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden didaftarkan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pilpres tingkat nasional oleh KPU RI.
Baca juga: BPN akan patuhi Putusan MK
Baca juga: MK: Pembahasan RPH perkara pilpres selesai
Berita Terkait
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib
Ganjar-Mahfud MD ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 16:54 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
Senin, 22 April 2024 13:09 Wib
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tiba di Mahkamah Konstitusi
Senin, 22 April 2024 9:55 Wib
Bawaslu RI: Penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 11:33 Wib
Pakar ini sebut MK takkan diskualifikasi Gibran, ini alasannya
Minggu, 21 April 2024 5:49 Wib
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 9:52 Wib
Presiden sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:08 Wib