BPN akan patuhi Putusan MK
Jakarta (ANTARA) - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mematuhi apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Apapun itu tentu kami patuhi dan menghormati Putusan MK, apapun hasilnya itu," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu.
Dia berharap para hakim MK dapat melihat fakta persidangan, dan di sisi lain melihat kondisi sosiologis masyarakat.
Menurut dia, faktor sosiologis masyarakat selalu menjadi salah satu yang menjadi pertimbangan MK, misalnya kalau kemudian ada dampak sosial dari satu keputusan, pasti menjadi pertimbangan MK.
Dahnil juga berharap para hakim MK menempatkan MK sebagai Mahkamah yang mulia, mahkamah yang fokus pada hal-hal yang substantif, konstitusional dan membangun paradigma progresif.
"Seperti yang dilakukan MK selama ini tidak mereduksi atau mengecilkan MK sekedar menjadi Mahkamah hitung-hitungan, mahkamah kalkulator. Tentu kami berharap MK bisa mengabulkan seluruh tuntutan yang kami sampaikan ke MK," ujarnya.
Dia berharap MK menempatkan diri sebagai mahkamah yang pro-progresifitas hukum, pro terhadap hal-hal yang sifatnya substantif.
Dahnil mengatakan, upaya gugatan yang dilakukan pihaknya ke MK adalah upaya menjelaskan ke publik bahwa sesungguhnya kecurangan terjadi di Pemilu 2019 dan apabila nanti putusan MK seperti apa, akan dihormatinya.
"Yang jelas kita sudah sampaikan legitimasi ada fakta curang kecurangan kami sebutnya ada fakta pemufakatan curang yang terjadi dari hulu sampai hilir," ujarnya.
"Apapun itu tentu kami patuhi dan menghormati Putusan MK, apapun hasilnya itu," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu.
Dia berharap para hakim MK dapat melihat fakta persidangan, dan di sisi lain melihat kondisi sosiologis masyarakat.
Menurut dia, faktor sosiologis masyarakat selalu menjadi salah satu yang menjadi pertimbangan MK, misalnya kalau kemudian ada dampak sosial dari satu keputusan, pasti menjadi pertimbangan MK.
Dahnil juga berharap para hakim MK menempatkan MK sebagai Mahkamah yang mulia, mahkamah yang fokus pada hal-hal yang substantif, konstitusional dan membangun paradigma progresif.
"Seperti yang dilakukan MK selama ini tidak mereduksi atau mengecilkan MK sekedar menjadi Mahkamah hitung-hitungan, mahkamah kalkulator. Tentu kami berharap MK bisa mengabulkan seluruh tuntutan yang kami sampaikan ke MK," ujarnya.
Dia berharap MK menempatkan diri sebagai mahkamah yang pro-progresifitas hukum, pro terhadap hal-hal yang sifatnya substantif.
Dahnil mengatakan, upaya gugatan yang dilakukan pihaknya ke MK adalah upaya menjelaskan ke publik bahwa sesungguhnya kecurangan terjadi di Pemilu 2019 dan apabila nanti putusan MK seperti apa, akan dihormatinya.
"Yang jelas kita sudah sampaikan legitimasi ada fakta curang kecurangan kami sebutnya ada fakta pemufakatan curang yang terjadi dari hulu sampai hilir," ujarnya.