Padang, (ANTARA) - Ombudsman Sumatera Barat mengingatkan orang tua mewaspadai modus pungutan liar dalam bentuk uang seragam sekolah yang dikaitkan dengan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Kendati sejak beberapa tahun lalu telah ada perbaikan, bahwa tidak ada lagi pungutan untuk pendaftaran dan proses PPDB, tapi ada modus lain yang terjadi saat pendaftaran ulang orang tua diminta untuk membeli baju atau buku di sekolah," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu.
Menurut dia, orang tua terpaksa membeli baju atau buku, karena baju dan buku di sodorkan oleh sekolah saat mendaftar ulang.
"Seolah, transaksi jual beli ini terpisah dari proses PPDB, padahal tidak," kata dia.
Karena khawatir, jika tidak membeli baju, anaknya tidak bisa mendaftar ulang maka orang tua terpaksa beli baju, padahal baju bisa dibeli di tempat lain, lanjutnya.
Ia menjelaskan larangan pembelian seragam atau buku jelas di atur dalam pasal 33, Permendikbud 51/2018 tentang PPDB menyatakan dengan tegas sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Baca juga: Orang tua keluhkan kutipan uang seragam
"Modus lainnya, tiba-tiba saat PPDB, sekolah ada koperasi, padahal sebelumnya tidak ada koperasi sekolah, jadi sejenis koperasi jadi-jadian," katanya.
Ia menenggarai hal ini hanya ada saat musim PPDB, padahal praktiknya koperasi hanya topeng saja sementara pengadaan baju dikelola oleh oknum pejabat di sekolah.
"Bukan tak boleh, silahkan dikelola tapi oleh koperasi, dan tidak boleh ada paksaan dan serahkan pada mekanisme pasar serta yang penting, tidak terkait dengan PPDB," kata dia.
Ombudsman berharap Dinas Pendidikan se-Sumbar ini memberikan perhatian serius soal ini, juga hendaknya menjadi perhatian bagi Satgas Saber Pungli yang ada di daerah-daerah.
Ia mempersilahkan masyarakat melapor ke Ombudsman, jika mendapati hal demikian dengan datang langsung ke kantor Ombudsman, di jalan Sawahan Nomor 58, Padang atau telepon ke 08116656137 dan elapor identitasnya dirahasiakan.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang Danti Arvan menyatakan tidak ada keharusan siswa membeli baju di sekolah.
"Akan tetapi untuk pakaian yang sifatnya khusus seperti batik atau baju olahraga agar seragam tentu dibeli di sekolah melalui koperasi dengan harga yang wajar," ujar dia.
Berita Terkait
Daftar tersangka terkait bijih timah di Babel terus memanjang
Minggu, 28 April 2024 6:00 Wib
Polrestabes Palembang petakan penanganan parkir liar
Selasa, 23 April 2024 19:15 Wib
Warga OKI tangkap buaya liar pemangsa ternak
Sabtu, 20 April 2024 20:31 Wib
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib
Polres OKU sita 37 unit sepeda motor yang digunakan balap liar
Sabtu, 23 Maret 2024 22:38 Wib
Ribuan burung ditumpuk di keranjang buah, BKSDA Lampung menyitanya
Sabtu, 23 Maret 2024 16:18 Wib
Kepolisian Aceh kandangkan 149 motor balap liar, auto tilang
Senin, 18 Maret 2024 5:00 Wib
Polisi amankan 120 sepeda motor balap liar
Minggu, 17 Maret 2024 15:22 Wib