Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Internasional dan Hukum Udara Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta pemerintah harus ekstra hati-hati dalam memberi kesempatan bagi maskapai asing untuk menerbangkan jalur domestik.
"Jangan sampai masalah harga tinggi pesawat akan meliberalisasi industri penerbangan nasional," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Presiden mewacanakan untuk mengundang maskapai asing masuk melayani jalur-jalur domestik Indonesia guna menekan tiket pesawat yang mahal menjadi turun drastis.
Meski wacana tersebut patut diapresiasi agar tiket pesawat rute dalam negeri turun, menurut Hikmahanto perlu dipertimbangkan banyak hal, termasuk tiga hal berikut ini.
Pertama, kata dia, dalam hukum udara dikenal asas cabotage yaitu untuk jalur-jalur dalam negeri hanya dapat secara eksklusif dilayani oleh maskapai dalam negeri. Bahkan, secara universal ada larangan maskapai asing melayani rute domestik suatu negara.
Pengecualian bisa terjadi apabila tidak ada kesanggupan dari maskapai lokal untuk melayani jalur-jalur tersebut.
Kedua, adalah kurang tepat apabila masalah harga tiket yang membumbung diselesaikan dengan membolehkan maskapai asing melayani rute dalam negeri, ujar Hikmahanto.
Dalam jangka panjang, operasi oleh maskapai asing bisa membuat maskapai lokal mati dalam upaya melayani jalur-jalur domestik.
Ketiga, ujar Hikmahanto, penyesalan akan muncul pada masa datang apabila maskapai asing sudah masuk menjalani rute dalam negeri dan kemudian akan dilarang. Pemerintah akan sulit untuk membendung peran maskapai asing dengan peraturan perundang-undangan sekali pasar telah dibuka.
Ia mengatakan pelajaran bisa didapat dari industri perbankan, yang pada awalnya kepemilikan asing secara mayoritas pada bank nasional disebabkan karena pemerintah tidak ingin selalu mem-bail out bank nasional ketika bank tersebut menghadapi masalah.
Memang dengan membuka pemodal asing untuk memiliki bank lokal pada saat itu dianggap solusi, kata Hikmahanto, namun ternyata pada kemudian hari bank-bank nasional banyak diakuisisi oleh pemodal asing. Keuntungan pun diraih oleh pemodal asing.
Saat ini, ketika ada keinginan untuk membatasi kembali pemodal asing dalam bank nasional melalui Amandemen UU Perbankan, banyak pemodal asing merasa keberatan, ujar Hikmahanto.
Pelajaran yang dapat dipetik, katanya memperingatkan, adalah bahwa solusi sesaat justru memberi peluang pasar dari industri tertentu terbuka bagi pelaku usaha asing. Liberalisasi pasar pun terjadi.
Padahal, soko guru perekonomian Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Konstitusi tidak pernah berubah, kata Hikmahanto.
Berita Terkait
Indonesia jadi medan tarik-menarik antara Rusia-AS terkait Ukraina
Kamis, 24 Maret 2022 15:38 Wib
Normalisasi sejumlah negara dengan Israel, kado pahit bagi Palestina
Minggu, 27 Desember 2020 19:05 Wib
Kapal China di "ZEE" tidak berarti masuk wilayah kedaulatan Indonesia
Selasa, 15 September 2020 11:35 Wib
Pemerintah harus melindungi ABK di kapal berbendara China
Kamis, 7 Mei 2020 19:11 Wib
Banyak spekulasi siapa pengganti Kim Jon Un yang dikabarkan meninggal dunia
Minggu, 26 April 2020 14:11 Wib
WNI eks-ISIS telah kehilangan kewarganegaraannya
Kamis, 6 Februari 2020 16:00 Wib
Pemerintah diminta pertimbangkan dua hal terima WNI eks ISIS
Rabu, 5 Februari 2020 10:37 Wib
Hikmahanto : Perkuat peran kapal "coast guard" Indonesia di Natuna
Kamis, 16 Januari 2020 14:48 Wib