Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyebutkan 600 WNI yang tergabung dalam ISIS (eks-ISIS) kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
Hal itu, kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan huruf d dan f.
Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
Baca juga: Presiden Jokowi masih perhitungkan plus minus terkait pemulangan WNI eks-ISIS
Sementara huruf (f) menyebutkan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut".
"Nah istilah 'bagian dari negara asing' itu bisa saja pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak," katanya.
Selanjutnya andaikan kewarganegaraan Indonesia selama ini tidak hilang kewarganegaraannya berarti Kemlu atau Perwakilan Indonesia di Suriah akan memberi perlindungan.
Baca juga: Singapura tanggung perawatan WNI terinfeksi virus corona
"Kenyataannya, ini tidak terjadi," kata Hikmahanto.
Perlu dipahami sejak awal para WNI yang hendak bergabung dengan ISIS, maka mereka menganggap ISIS sebagai negara mereka.
"Oleh karenanya sejak saat itu mereka telah rela melepas kewarganegaraan Indonesianya," ujarnya.
Baca juga: Menhub pastikan penerbangan terakhir dari China angkut semua WNI
Bahkan, tambah dia, ada dari mereka yang merobek-robek paspor Indonesia yang menjadi simbol bahwa mereka tidak lagi ingin menjadi warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, wajar bila pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban lagi untuk melindungi mereka.
"Memang secara teori eks-WNI ini berstatus stateless. Namun kondisi stateless ini tidak berada di Indonesia sehingga pemerintah tidak perlu pusing untuk mewarga-negarakan mereka," tutur Hikmahanto.
Berita Terkait
Indonesia jadi medan tarik-menarik antara Rusia-AS terkait Ukraina
Kamis, 24 Maret 2022 15:38 Wib
Normalisasi sejumlah negara dengan Israel, kado pahit bagi Palestina
Minggu, 27 Desember 2020 19:05 Wib
Kapal China di "ZEE" tidak berarti masuk wilayah kedaulatan Indonesia
Selasa, 15 September 2020 11:35 Wib
Pemerintah harus melindungi ABK di kapal berbendara China
Kamis, 7 Mei 2020 19:11 Wib
Banyak spekulasi siapa pengganti Kim Jon Un yang dikabarkan meninggal dunia
Minggu, 26 April 2020 14:11 Wib
Pemerintah diminta pertimbangkan dua hal terima WNI eks ISIS
Rabu, 5 Februari 2020 10:37 Wib
Hikmahanto : Perkuat peran kapal "coast guard" Indonesia di Natuna
Kamis, 16 Januari 2020 14:48 Wib
Hikmahanto : soal Natuna Utara tidak diselesaikan di meja perundingan
Sabtu, 4 Januari 2020 7:48 Wib