Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka Fitriadin yang diduga menyebarkan informasi hoaks tentang penyerangan masjid di Petamburan, Jakarta Barat melalui akun Facebook bernama Adi Bima.
Fitriadin ditangkap polisi pada Kamis, 30 Mei 2019 di pintu tol Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Bareskrim Polri telah menangkap tersangka Fitriadin, pemilik atau pengelola akun Facebook Adi Bima," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jakarta, Senin.
Dari hasil interogasi, Dedi mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka atas inisiatif sendiri karena yang bersangkutan pendukung salah satu capres-cawapres serta tersulut emosi akibat kejadian kerusuhan di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
"Pelaku memposting foto mesjid di akun Facebooknya padahal mesjid yang ada di foto itu bukanlah mesjid yang ada di Indonesia melainkan mesjid yang ada di negara Sri Lanka," katanya.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satu buah ponsel Xiaomi Redmi 5A model MCG3B warna hitam abu-abu dan dua buah simcard.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan/atau penjara paling lama 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Marsdya Tonny Harjono mengaku belum terima keppres sebagai KSAU
Selasa, 2 April 2024 11:25 Wib
Psikososial cegah perudungan di sekolah
Sabtu, 24 Februari 2024 9:52 Wib
KPK periksa Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi
Jumat, 2 Februari 2024 14:17 Wib
Kapolri lantik Wakapolri Agus Andrianto lusa
Sabtu, 1 Juli 2023 22:10 Wib
Polisi : Komplotan praktik aborsi Duren Sawit raup keuntungan Rp 25 juta per hari
Jumat, 19 Mei 2023 21:28 Wib
Polri pastikan penerimaan Akpol 2023 bebas dari calo
Rabu, 5 April 2023 12:26 Wib
Polri tetap berikan perlindungan ke Bharada Richard
Sabtu, 11 Maret 2023 17:05 Wib
Divpropam jadwalkan sidang etik Richard Eliezer terkait nasifnya di Polri
Kamis, 16 Februari 2023 11:38 Wib