Palembang (ANTARA) - Nelayan di Kota Palembang terancam tak bisa melaut lantaran Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) belum kunjung dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Salah seorang Nelayan, Aning di Palembang, Jumat mengatakan dari 8 kapal berkapasitas di atas 30 GT yang bersandar di Dermaga 13 Ulu Palembang, saat ini hanya dua nit masih berlayar karena memiliki SIPI.
"Dua unit kapal ini pun surat izinnya sudah mau habis, jika ingin diurus lagi rasanya meragukan, sebab kapal yang diurus sejak tahun lalu saja sampai hari ini izinnya belum dikeluarkan kementerian," ujar Aning saat ditemui di Dermaga 13 Ulu Palembang.
Akibat izin belum keluar, lima kapal nelayan berkapasitas 60 GT di Dermaga 13 Ulu mangkrak dan hanya ditinggali oleh penunggu kapal, sedangkan para ABK pulang ke daerah masing-masing di luar Kota Palembang.
Menurut dia, para pemilik kapal sudah memenuhi persyaratan yang diminta bahkan berulangkali datang ke kantor kementerian Kelautan di Jakarta untuk mengecek tindak lanjut berkas.
Tetapi izin belum kunjung keluar, membuat nelayan gamang lantaran tangkapan ikan saat ini posisinya cukup melimpah setelah kapal-kapal asing tidak berani lagi menangkap ikan.
Para nelayan tersebut biasa menangkap ikan di Laut Natuna selama 1-2 bulan dengan 28 ABK, mayoritas tangkapan adalah ikan sarden, dua tahun lalu jumlah tangkapan hanya 2-5 ton, namun sekarang meningkat sampai 20-30 ton sekali berlayar.
"Bayangkan saja potensinya kalau 8 kapal ini berlayar semua, berapa puluh ton ikan bisa didapatkan," ujar Aning.
Sementara seorang pengusaha ikan setempat, Asan, mengatakan tingkat konsumtif masyarakat dan kuliner olahan berbahan dasar ikan laut cukup tinggi di Kota Palembang, namun hasil tangkapan nelayan lokal tidak bisa menutupi kebutuhan tersebut, sehingga sebagian besar kebutuhan ikan laut masih didatangkan dari Pulau Jawa.
"Makanya jika semua kapal bisa berlayar tentu tidak perlu lagi pasokan dari luar, sebaliknya kami bisa suplai ke daerah lain," tegas Asan.
Para nelayan yang tidak memiliki izin memilih menyandarkan kapalnya dan mencari mata pencaharian lain, sebagian lagi masih menganggur, mereka tidak mau nekat tetap berlayar tanpa surat izin karena takut kapal disita.
"Kapal yang sudah disita sulit bisa dikembalikan," kata Asan.
Berita Terkait
Harga emas Antam turun lagi jadi Rp1,310 juta per gram
Senin, 6 Mei 2024 9:48 Wib
Bali gelar Piala Asia Putri U17 2024, Stadion Jakabaring Palembang sempat nominasi tuan rumah
Senin, 6 Mei 2024 8:41 Wib
Tahapan Pilgub Sumsel 2024 resmi bergulir, target KPU tingkatkan partisipasi pemilih
Senin, 6 Mei 2024 8:28 Wib
Seorang wanita warga tewas jatuh ke jurang
Minggu, 5 Mei 2024 21:57 Wib
Pj Gubernur Sumsel sebut masih ada peluang kembalikan status Bandara SMB II
Sabtu, 4 Mei 2024 22:46 Wib
Tujuh daerah Sumsel telah tetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 22:37 Wib
Calon haji OKU Timur tergabung Kloter 10 dan 11 Embarkasi Palembang
Sabtu, 4 Mei 2024 17:29 Wib
Gubernur gandeng Kadin untuk meluncurkan 'Kopi Sumsel'
Jumat, 3 Mei 2024 23:04 Wib