Palembang (ANTARA News Sumsel) - Lima orang kurir narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Jumat.
Tiga hakim yakni Ahmad Suhel, Efrata Tarigan dan Syarifudin menyatakan mereka secara sah dan menyakinkan menjadi kurir sabu-sabu seberat tiga kilogram dan 5.000 butir pil ekstasi dari jaringan Lapas Lubuklinggau.
Lima terdakwa itu, David, Iskandar, Heni Restiwati, Ferry Haryanto dan Subhan.?
Setelah mendengarkan putusan majelis, para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding mengingat putusan majelis ini sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Palembang, Fajar.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar para terdakwa.?
Sebelumnya, adanya jaringan pengedar sabu-sabu di Lapas ini diungkap tim BNN Sumsel dan bea cukai setempat pada Mei 2018.
Dua pelaku ditembak mati, sementara lima lainnya tertangkap dengan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir ekstasi.
Mereka ini diketahui sebagai jaringan narkoba asal Malaysia-Indonesia yang masuk dari perairan Batam, Kepri, melalui Pelabuhan Tanjung Api-Api.?
Tak sampai disitu, jaringan ini bahkan sampai harus menyewa "speed boat" untuk membawa narkoba ke Palembang.?
David Haryono sendiri merupakan Napi di Lapas Lubuklinggau, Sumsel. David diketahui baru saja menjalani hukuman atas kasus serupa. Sementara terdakwa lain terbukti di persidangan sebagai kaki tangan David selama berada di dalam tahanan.
Berita Terkait
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
Pengadilan Agama Palembang sebut pengajuan cerai meningkat setelah lebaran
Selasa, 23 April 2024 15:12 Wib
KPK hadirkan Juliari Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 Wib
Kontraktor segel gedung Pengadilan Agama Mukomuko
Minggu, 3 Maret 2024 21:37 Wib
Pj Bupati Banyuasin teken MOU isbat nikah Pengadilan Agama Pangkalan Balai
Jumat, 1 Maret 2024 9:55 Wib
Pengadilan Agama Martapura putus 830 kasus cerai pada 2023
Rabu, 24 Januari 2024 0:26 Wib
KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Kamis, 4 Januari 2024 11:03 Wib
Pemkab OKI Lepas Sambut Ketua Pengadilan Negeri
Rabu, 3 Januari 2024 11:25 Wib