Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pendaftar online calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 mengeluhkan belum tersedianya menu pendaftaran untuk formasi di kementerian agama.
"Kami menerima banyaknya keluhan para calon peserta terkait belum adanya menu CPNS kemenag di laman BKN," ujar Kasubag Informasi dan Humas Kemenag Sumsel, Saefudin, Kamis.
Dia menerangkan berdasarkan informasi yang didapat, pendaftaran online CPNS memang tidak dilakukan secara serentak. Rabu (27/9) baru 30 persen instansi yang bisa dilamar.
Data dari BKN pada jam 12.45 WIB, Rabu (27/9) baru 224 instansi yang terdaftar di portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN), terdiri dari 185 pemerintah daerah dan 39 kementerian/lembaga.
"Teman-teman di kepegawaian pusat juga sedang berupaya agar instansi Kemenag bisa segera terdaftar di portal SSCN. Mohon doa dan dukungannya karena formasi Kemenag memang paling banyak sehingga butuh penanganan khusus," katanya.
Tak hanya itu peserta juga mengeluhkan lambatnya ketika mengakses laman BKN. Ini disebabkan banyaknya calon peserta yang mendaftar.
"Bisa dibayangkan bila situs ini dibuka calon-calon peserta dari seluruh Indonesia. Kami berharap para calon peserta bersabar dan jangan putus asa. Teruslah berusaha, mudah-mudahan beberapa hari ke depan tidak ada lagi kendala teknis," ungkapnya.
Berita Terkait
Kemenag OKU Timur beri perlakuan khusus jamaah berisiko tinggi
Kamis, 16 Mei 2024 15:50 Wib
Kanwil Kemenag Sumsel badalkan satu JCH Kloter 2 yang meninggal dunia
Selasa, 14 Mei 2024 12:25 Wib
Kemenag OKU Selatan luncurkan Madrasah Digital
Senin, 13 Mei 2024 19:15 Wib
Sebanyak 9.070 calon haji akan diberangkatkan pada Senin
Senin, 13 Mei 2024 15:20 Wib
Kemenag tegaskan hanya visa haji yang dapat digunakan pada ibadah haji
Senin, 13 Mei 2024 15:18 Wib
Banyak yang berisiko tinggi, Kanwil Kemenag Sumsel tingkatkan layanan kesehatan JCH Kloter 2
Minggu, 12 Mei 2024 16:30 Wib
Calon haji jangan paksakan diri bawa barang yang bakal bikin repot di bandara
Jumat, 10 Mei 2024 8:45 Wib
Sekda Sumsel harapkan regulasi waktu Wajib Halal bisa ditinjau ulang
Selasa, 7 Mei 2024 8:52 Wib