Buron Kejari Lubuk Linggau ditangkap di Jambi

id buron,kejari,lubuklinggau,dpo,akn

Buron Kejari Lubuk Linggau ditangkap di Jambi

Tersangka Brio Al Khoir (jaket hitam dengan dalaman kemeja biru saat dirilis Tim Kejaksaan Negeri Lubuklinggau kepada awak media usai penangkapannya di Jambi, Rabu (1/8/18) (ist)

....Gedung tersebut tidak layak, karena jendela dan pintu sudah tidak ada, padalal pembangunan belum sampai setahun, sementara satu tersangka yakni Subhan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) saat ini sedang menjalani proses hukum....
Lubuklinggau (ANTARA News Sumsel) -Tim Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, menangkap buronan Brio Al Khoir (28), Kamis malam (1/8) di Provinsi Jambi terkait dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Akademi Komunikasi Negeri (AKN) Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp8,5 milyar yakni 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) M Naimullah saat  dikonfirmasi diruangannya dirinya membenarkan telah menangkap Brio Al Khoir yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Pidsus, penangkapan bersama tim Kejaksaan Agung, Kejati Jambi, Kejati Sumsel.

"Tersangka ditetapkan sebagai DPO sejak Januari 2018,"kata Kasipidsus Naimullah, Kamis.

Dijelaskan Naim, tersangka tidak kooperatif dalam kasus tersebut, sebab saat  dilakukan penyidikan dan penyelidikan, beberapa kali pihaknya memanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun tersangka selalu mangkir, dan akhirnya ditetapkan pihaknya sebagai DPO.

"Kita menangkap tersangka saat dirinya berada dirumah istri keduanya di kawasan Maya Kecamatan Kota Baru, Kota jambi," tegasnya.

Dijelaskannya, dalam proyek ini tersangka sebagai kontraktor yang mengerjakan gedung AKN milik Pemda Muratara.

Gedung tersebut tidak layak, karena jendela dan pintu sudah tidak ada, padalal pembangunan belum sampai setahun, sementara satu tersangka yakni Subhan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) saat ini sedang menjalani proses hukum.

"Dalam kasus ini sudah dua tersangka yang sudah ditangkap, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,"ujarnya

Diteruskan Naim, atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun, serta denda milyaran rupiah.