Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberhentikan pegawai Kementerian Keuangan berinisial YP yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap.
"Dengan adanya penangkapan, sudah terpenuhi syarat untuk diberhentikan. Jadi kami melakukan pemberhentian," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Menkeu juga mengatakan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenkeu akan menjalin koordinasi dengan KPK terkait pengembangan kasus korupsi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan masih menunggu surat penahanan dari KPK terkait kasus tersangka YP.
"Terkait pemberhentian, kami sedang menunggu surat penahanan dari KPK sebagai surat formal untuk melakukan tindakan administratif," ucap dia.
KPK telah menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.
Keempat tersangka yaitu anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, pihak swasta sekaligus perantara Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan pemberi suap Ahmad Ghiast.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) malam di Jakarta dan Bekasi.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo, mengatakan pihaknya telah membebaskan sementara YP sebagai PNS "Kami menyampaikan SK pemberhentian sementara mengenai pembebastugasan yang bersangkutan dari jabatannya," kata dia.
Boediarso juga melakukan langkah-langkah pembersihan internal terhadap siapapun juga yang terindikasi, terutama terkait dengan praktik-praktik gratifikasi, percaloan, suap, ataupun KKN.
"Kami juga sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses penganggaran, transfer daerah, dan dana desa baik yang berbasis pada formula maupun usulan daerah.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui kelemahan pada tata kelola dan mengambil langkah perbaikan untuk menutup celah yang bisa digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berita Terkait
Menkeu waspadai kenaikkan harga komoditas akibat konflik geopoltik
Jumat, 26 April 2024 16:03 Wib
Menkeu: APBN surplus Rp8,1 triliun per Maret
Jumat, 26 April 2024 10:14 Wib
UU APBN 2024 telah selesai sebelum penetapan capres-cawapres
Jumat, 5 April 2024 12:37 Wib
Menkeu: THR telah tersalurkan Rp13,4 triliun
Senin, 25 Maret 2024 11:45 Wib
Kejagung terima laporan dugaan korupsi pada LPEI dari Menkeu
Senin, 18 Maret 2024 12:29 Wib
Kejagung: Dugaan korupsi pendanaan di LPEI dideteksi sejak 2019
Senin, 18 Maret 2024 12:25 Wib
Airlangga sebut anggaran makan siang gratis berkisar Rp15 ribu
Senin, 26 Februari 2024 15:38 Wib
Airlangga buka suara terkait kabar pertemuan Sri Mulyani dan Megawati
Senin, 5 Februari 2024 17:08 Wib