Warga palembang minta perpanjangan pendaftaran kartu ponsel

id sim card,pendaftaran kartu telpon,berita palembang,berita sumsel,menkoinfo,kartu telpon,kartu SIM,Rudiantara

Warga palembang minta perpanjangan pendaftaran kartu ponsel

kartu SIM seluler. (pixabay/andrewbecks)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Warga Palembang, Sumatera Selatan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang waktu pendaftaran kartu "Subscriber Identity Module -SIM" telepon selularnya.

"Kemenkominfo menetapkan batas waktu registrasi kartu SIM prabayar hingga akhir Februari 2018, namun karena masih banyak yang mengeluh belum bisa melakukan pendaftaran dengan alasan teknis dan belum selesai pengurusan KTP Elektronik perlu dipertimbangkan perpanjangan waktu," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan, Hibzon Firdaus di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, pelanggan sejumlah perusahaan penyedia jasa komunikasi di Palembang dan beberapa daerah Sumsel lainnya hingga kini masih banyak yang belum melakukan pendaftaran/registrasi dan mengkhawatirkan tetkena pemblokiran.

Jika Kemenkominfo memenuhi harapan masyarakat memberikan perpanjangan batas waktu pendaftaran kartu SIM ponsel hingga kurun waktu tertentu, diharapkan tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut, katanya.

Sementara sebelumnya Menkominfo Rudiantara menjelaskan bahwa program registrasi pelanggan kartu SIM prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 yang mulai diterapkan pada 31 Oktober 2017.

Tujuan penerapan program registrasi itu untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat pelanggan operator ponsel atau pengguna kartu SIM prabayar.

Dengan teregistrasinya pengguna ponsel diharapkan nantinya tidak ada lagi tawaran produk, kredit, dan informasi memenangkan undian tertentu melalui pesan singkat atau SMS yang selama ini cukup mengganggu masyarakat.

Bagi pengguna ponsel yang belum melakukan registrasi diimbau untuk segera registrasi karena jika hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018, belum juga registrasi maka pihaknya akan memblokir kartu SIM.

Masyarakat yang telah berhasil melakukan registrasi diharapkan dapat membantu keluarga, teman, dan masyarakat yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat kerja melakukan registrasi kartu SIM ponsel.

Melakukan registrasi prosesnya mudah, pelanggan hanya perlu memasukkan 16 angka yang terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), ujar Rudiantara.
(T.Y009/B/I006)