Meminimalisir pemalsuan data, uji kir kendaraan menggunakan smart card

id Smart card lebih efektif, pengganti buku uji kir, kendaraan angkutan barang, minimalisir pemalsuan data, Dinas Perhubung

Meminimalisir pemalsuan data, uji kir kendaraan menggunakan smart card

Dokumentasi - Uji KIR untuk kendaran bermotor. (ANTARA/Eka AR)

Baturaja, Sumsel (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan menilai penerapan smart card atau kartu pintar pengganti buku uji kir kendaraan lebih efektif diterapkan guna meminimalisir pemalsuan data.

"Penerapan smart card sebagai pengganti buku uji kir kendaraan untuk angkutan barang ini sudah diterapkan di OKU sejak awal Januari 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan Ogan Komering Ulu (OKU), Firmansyah melalui Kepala Balai Penguji Kendaraan Bermotor (PKB), Dafit Carmansyah di Baturaja, Jumat.

Dafit menjelaskan, kartu pintar sebagai pengganti buku uji kir kendaraan untuk angkutan barang ini lebih efektif dalam meminimalisir peluang pemalsuan data dan segala sesuatu yang bersifat negatif dapat teratasi.

"Kendaraan yang diproses langsung online ke pusat baik data teknis kendaraan, maupun gambar fisik kendaraan yang melakukan uji berkala," kata Dafit.

Digunakannya smart card ini, lanjut dia, artinya buku kir, plat kir dan tanda samping tidak akan dipakai lagi diganti dengan kartu pintar seperti KTP serta sertifikat.

"Ada juga hologram untuk dibaca petugas saat penertiban kendaraan," ungkapnya.

Sosialisasi penerapan smart card ini sudah dilakukan pihaknya lebih dari setahun terakhir saat kendaraan melakukan uji berkala setiap enam bulan sekali.

"Sejauh ini sudah ada beberapa kendaraan yang lulus uji menggunakan smart card tersebut," ujarnya.