KPU hentikan verifikasi faktual Partai PSI

id kpu,perifikasi partai,partai psi,berita palembang,kpu oku,Doni Mardiyanto

KPU hentikan verifikasi faktual Partai PSI

KPU . (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Baturaja (ANTARANews Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menghentikan sementara proses verifikasi faktual hasil perbaikan terhadap Partai Solidaritas Indonesia wilayah setempat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya didampingi Komisioner Divisi Hukum, Doni Mardiyanto di Baturaja, Rabu mengatakan bahwa penghentian sementara itu berdasarkan surat edaran dari KPU RI No.62/PL.01.1-SD/03/KPU/I/ 2018.

Surat edaran tersebut, kata dia, menegaskan bahwa bagi KPU kabupaten dan kota yang sedang melaksanakan verifikasi faktual hasil perbaikan yang dimulai 21 Januari hingga 3 Februari 2018 sebagaimana dimaksud dalam PKPU No 7 tahun 2017 agar dihentikan sementara.

Selanjutnya, kata Naning, pelaksanaan verifikasi faktual hasil perbaikan disesuaikan dengan jadwal sebagaimana diatur dalam PKPU No. 5 tahun 2018 temuan perubahan PKPU No 7 tahun 2017.

"Mestinya mulai 21 Januari kemarin, PSI kita faktualkan. Namun dengan adanya edaran KPU tersebut, untuk PSI kami hentikan sementara proses verifikasi faktualnya," ujar dia.

Menurut dia, penghentian tersebut dampak dari keluarnya putusan MK yang menyatakan bahwa Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014, juga harus diverifikasi faktual.

"Karena putusan itu parpol yang harusnya difaktual hari ini harus nunggu. Verifikasi faktualnya nanti dibarengkan dengan 12 parpol peserta pemilu 2014 di OKU yaitu  Golkar, PDIP, Demokrat, PKB, Nasdem, PBB, PPP, PKPI, Gerindra, Hanura, PAN dan PKS," jelasnya.

Disinggung kapan akan dilaksanakan verifikasi faktual tersebut, Naning mengaku bahwa pihaknya kini menunggu turunnya Peraturan KPU (PKPU) baru.

PKPU dimaksud yakni, PKPU No. 5 tahun 2018 tentang perubahan dari PKPU No. 7 tahun 2017 dan PKPU No. 6 tahun 2018, tentang perubahan PKPU No. 11 tahun 2017.

"PSI sebenarnya sudah melaksanakan perbaikan dan penyerahan berkas. Hanya saja belum bisa diupload ke Sipol karena menunggu PKPU 5 dan PKPU 6 tadi," kata dia.

Dengan kata lain, status PSI dengan 12 parpol lainnya tadi yakni Golkar, PDIP, Demokrat, PKB, Nasdem, PBB, PPP, PKPI, Gerindra, Hanura, PAN dan PKS, adalah Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Semua parpol tersebut belum memenuhi syarat semua karena harus difaktual lagi. Yang selesai dan beres dan akan menjadi peserta pemilu di OKU baru tiga parpol yakni Perindo, Partai Berkarya dan Partai Garuda karena berstatus sudah memenuhi syarat (MS)," ujarnya.
(T.KR-EDO/C/I. Gultom