Akhirnya Musi Banyuasin Bebas Pasung Terwujud

id pasung, pemasungan, bebas pasung, muba bebas pasung, gangguan jiwa, mengasingkan keluarga, pelanggaran ham

Akhirnya Musi Banyuasin Bebas Pasung Terwujud

Dokumentasi - Pemasungan (ANTARAFOTO/Sahlan Kurniawan)

....Pemasungan dikecam selain tidak manusiawi juga tergolong sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia serta bisa berdampak hukum bagi siapapun yang melakukannya....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Dalam kondisi kehidupan modern sekarang ini, sangat disayangkan masih ada masyarakat yang mengasingkan anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa dari kehidupan sosial bermasyarakat dengan cara dipasung.

Pemasungan dengan cara penempatkan seseorang pada suatu ruangan tertutup dan ruang geraknya dibatasi dengan mengikat kakinya dengan alat/rantai tidak disangka masih terjadi di zaman serba modern sekarang ini.

Praktik pemasungan terhadap anggota keluarga dan kerabat yang menderita gangguan kejiwaan hingga 2017 ini masih terjadi di Sumatera Selatan dan wilayah lain di Tanah Air.

Pada masa sekarang, praktik tersebut dinilai sudah saatnya untuk dihentikan, karena penderita gangguan jiwa seharusnya diberikan pengobatan secara intensif di rumah sakit khusus/rumah sakit jiwa, bukan malah diasingkan dan dipasung.

Namun untuk menghentikan tindakan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa, diperlukan dukungan serta perhatian semua pihak dan lapisan masyarakat.

Melihat tindakan pemasungan masih terjadi di dalam kehidupan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, salah satu dari 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan yang menaruh perhatian besar dan mengecam praktik pembatasan kebebasan orang tersebut.

Pemasungan dikecam selain tidak manusiawi juga tergolong sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia serta bisa berdampak hukum bagi siapapun yang melakukannya.

Pemkab Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin terus berupaya menggalakkan pemberantasan pemasungan warga yang mengalami gangguan kesehatan jiwa yang telah dijalankan oleh pejabat sebelumnya.

"Untuk memberantas pemasungan tersebut, hingga kni telah dilakukan penertiban dan bantuan pengobatan bagi lebih dari 30 warga yang dipasung keluarganya," ujar Dodi.

Pemkab Musi Banyuasin berkomitmen untuk memberantas tindakan pemasungan, dan mendukung program nasional "Indonesia Bebas Pasung 2019".

Guna mencegah masyarakat melakukan pemasungan kepada anggota keluarganya yang mengalami gangguan kesehatan jiwa karena tidak memiliki biaya untuk pengobatan, Dinas Kesehatan Musi Banyuasin diperintahkan memberikan perhatian khusus membantu masyarakat yang mengalami masalah tersebut.

Upaya serius untuk mengatasi pemasungan juga diperlihatkan dngan pelaksanaan penjaringan serta monitoring terhadap penderita gangguan jiwa dan kasus pemasungan.

Sesuai surat Menteri Dalam Negeri No: PEM.29/6/15, pemerintah daerah di Indonesia diperintahkan melarang masyarakat melakukan pemasungan dan menindak tegas kepada pelaku pemasungan terhadap penderita jiwa.

Upaya pembebasan dari tindakan pemasungan itu sejalan dengan UU No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur upaya kesehatan jiwa untuk menjamin seseorang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat termasuk bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lainnya yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan jiwa.

Penderita gangguan jiwa seharusnya diserahkan dan ditangani tim medis rumah sakit jiwa, bukan dibiarkan dengan cara dikucilkan dengan memasung di rumah atau di ruangan khusus yang jauh dari keramaian.

Berdasarkan ketentuan itu, diingatkan kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan pemasungan dan melaporkan kepada Tim Penanggulangan dan Pembebasan Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa atau TP3 ODGJ Musi Banyuaisn yang telah dibentuk sejak 2015.

                 Lacak Korban Pemasungan
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sejak dua tahun terakhir membentuk tim khusus untuk menelusuri ke seluruh wilayah guna mencari korban pemasungan oleh keluarganya dan membantu pengobatan bagi korban hingga sembuh.

Tim Penanggulangan dan Pembebasan Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa atau yang dikenal dengan TP3 ODGJ itu, gencar melakukan kunjungan ke kawasan permukiman penduduk hingga ke pelosok desa untuk mencari korban pemasungan dan membantunya berobat hingga sembuh.

Kepala Dinas Kesehatan Musi Banyuasin dr Taufik Rusydi menjelaskan bahwa Tim TP3 ODGJ ditugaskan secara rutin mencari warga yang dipasung keluarganya hingga pelosok desa.

Jika menemukan korban pemasungan, sesuai dengan tugasnya tim langsung melakukan koordinasi dengan aparat pemerintahan setempat dan pihak keluarga untuk membebaskannya dan memfasilitasinya berobat agar bisa hidup normal bersama keluarga dan masyarakat.

Sepanjang 2017 ini, pihaknya telah membebaskan serta memfasilitasi pengobatan belasan orang yang dipasung keluarganya karena mengalami gangguan kesehatan jiwa dan sering melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan jiwa keluarga dan masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggalnya

Korban pemasungan yang menjadi pasien di rumah sakit itu, mendapatkan perawatan kejiwaan secara intensif dan dalam pengawasan penuh para dokter ahli jiwa yang seluruh biaya pengobatannya ditanggung Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Setelah dokter menyatakan pasien tersebut sembuh, maka pasien akan diantarkan kembali ke keluarga masing-masing.

Untuk memastikan Bumi Serasan Sekate ini benar-benar terbebas dari pemasungan, pihaknya berupaya mendorong anggota TP3 ODGJ terus melakukan pelacakan kemungkinan masih adanya warga yang mengalami gangguan kesehatan diperlakukan secara tidak manusiawi.

Selain melakukan pelacakan ke wilayah kecamatan hingga pelosok desa, pihaknya mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat untuk membantu melakukan pengawasan di sekitar lingkungan tempat tinggal dan beraktivitas serta melaporkannya kepada tim jika mengetahui ada orang yang dipasung.

Partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat yang ada di kabupaten ini sangat diharapkan, karena dengan keterbatasan anggota tim tidak mungkin dapat dilakukan pelacakan korban pemasungan secara maksimal dan cepat.

Tindakan pencegahan juga dilakukan dengan mendorong kesadaran bagi masyarakat untuk membawa anggota keluarga yang mengalami gangguan kejiwaan untuk berobat, bukan malah memasung karena tindakan tersebut selain merupakan pelanggaran hukum juga tidak menyelesaikan masalah karena pasien tidak mendapat perawatan.

" Anggota keluarga yang mengalami gangguan kesehatan jiwa seharusnya diserahkan untuk ditangani tim medis di rumah sakit jiwa, bukan dibiarkan dan dikucilkan dengan memasungnya di rumah atau di ruangan khusus yang dapat memperparah penyakitnya, kata Taufik.

Menyelamatkan korban pemasungan seperti yang dilakukan oleh Pemkab Musi Banyuasin tersebut merupakan tindakan mulia, dan menjadikan daerah tersebut sebagai "Kabupaten Bebas Pasung" pada 2017 ini atau lebih cepat dari program nasional "Indonesia Bebas Pasung 2019".
(T.Y009/M007)