Pemprov Sumsel keluarkan Pergub tentang pemasungan

id pasung, pemasungan, pemprov sumsel, peraturan gubernur, pergub, kepala biro hukum, ardani

Pemprov Sumsel keluarkan Pergub tentang pemasungan

Ilustrasi - Pemasungan (ANTARAFOTO/Sahlan kurniawan)

....tujuan dari penanggulangan pemasungan ini untuk menurunkan anggapan dan diskriminasi terkait sikap negatif terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa serta menurunkan angka kejadian pemasungan di Provinsi Sumsel....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan peraturan gubernur tentang larangan pemasungan bagi orang yang mengalami gangguan jiwa, supaya daerah ini pada 2018 tidak ada lagi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Ardani di Palembang, Selasa mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penanggulangan pemasungan orang yang mengalami gangguan jiwa.

Penanggulangan pemasungan ini dimaksudkan untuk menemukan penderita gangguan jiwa yang dipasung dan belum memperoleh pengobatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. 

Yang jelas, lanjut dia, tujuan dari penanggulangan pemasungan ini untuk menurunkan anggapan dan diskriminasi terkait sikap negatif terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa serta menurunkan angka kejadian pemasungan di Provinsi Sumsel. 

Untuk mendukung realisasi pergub ini pihaknya juga telah membentuk tim peduli pasung provinsi.

Menurut dia, tim ini terdiri atas unsur Pemprov, organisasi profesi, organisasi masyarakat, LSM peduli kesehatan jiwa dan dunia usaha. 

Jadi pada saat ditemukan adanya orang yang dipasung maka tim inilah yang akan bergerak untuk menuju tempat orang tersebut dan membawanya ke RS, kata dia. 

Selain itu pihaknya juga berharap agar masyarakat dapat berperan dalam penanggulangan pemasungan ini dengan cara memberikan laporan jika ada warga yang dipasung .

Selain itu kabupaten dan kota juga untuk membuat Perbup atau Perwali penanggulangan pemasungan sehingga Sumsel bebas pemasungan, tambah dia.