KPU buka penerimaan dukungan calon Gubernur Perseorangan

id kpu buka cagub perseorangan, kpu, balongub perseorangan, penyerahan dukungan cagub, kpu, calon gubernur, Liza Lazuarni

KPU buka penerimaan dukungan calon Gubernur Perseorangan

Ilustrasi (Ist)

Palembang  (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan akan membuka penerimaan penyerahan syarat dukungan bagi pasangan bakal calon Gubernur/wakil Gubernur Sumsel melalui jalur perseorangan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan Liza Lazuarni di Palembang, Selasa mengatakan, penyerahan syarat dukungan bagi pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur melalui jalur perseorangan akan dimulai pada 22-26 November 2017 mulai pukul 08:00 hingga 16:00 WIB.

"Kami sudah menyiapkan personel dan ruangan untuk penerimaan itu," katanya.

Ia mengatakan, tahapan selanjutnya KPU akan melakukan penelitian terhadap jumlah minimal dukungan dan sebaran pada 22-28 November 2017, serta penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda pada 22 November hingga 5 Desember 2017.

Kemudian pada 6-8 Desember, KPU akan menyampaikan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU kabupaten/kota.

Mengenai apakah sudah ada pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur melalui jalur perseorangan yang koordinasi dengan KPU, ia menyatakan, hingga sekarang ini belum ada.

Sebelumnya Ketua KPU Sumatera Selatan Aspahani menyatakan, syarat jumlah dukungan calon perseorangan minimal 503.335 data atau KTP dan sebarannya di sembilan kabupaten dan kota dari 17 kabupaten dan kota di Sumsel.

Pilkada serentak 2018 akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel serta ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.