Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah
dua lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket
penerapan KTP-e.
"Ada dua lokasi yang digeledah terkait kasus
KTP-e dengan tersangka Setya Novanto pada Senin (28/8) dan Rabu (30/8)
lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Dua
lokasi yang digeledah itu antara lain rumah saksi mantan Direktur
Produksi Perum PNRI Yuniarto di Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan rumah
saksi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo di
Grogol, Jakarta Barat.
"Dari penggeledahan, penyidik menyita
sejumlah barang bukti. Ada dokumen-dokumen terkait KTP-e dan
barang-barang elektronik. KPK akan pelajari barang-barang bukti
tersebut," kata Febri.
Sebelumnya, dalam dakwaan dengan terdakwa
Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus ini, disebutkan Perum
PNRI dan PT Quadra Solution menerima masing-masing Rp107,71 miliar dan
Rp79 miliar terkait proyek senilai Rp5,95 triliun itu.
PT Quadra Solution sendiri anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan KTP-e.
KPK
telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan
tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor
induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada
Kemendagri.
Berita Terkait
KPK panggil pimpinan perusahaan sekuritas sidik korupsi di PT Taspen
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan penilaian integritas pencegahan korupsi
Jumat, 17 Mei 2024 13:15 Wib
KPK periksa Kepala Manajemen Risiko Taspen soal investasi Rp1 triliun
Kamis, 16 Mei 2024 12:45 Wib
KPK sita rumahmantan Menteri Pertanian di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 12:42 Wib
Kejagung periksa artis Sandra Dewi terkait kepemilikan pesawat jet
Kamis, 16 Mei 2024 6:41 Wib
Kejati Sumsel tetapkan tersangka kasus korupsi internet desa di Muba
Kamis, 16 Mei 2024 6:30 Wib
KPK panggil Nayunda Nabila terkait perkara TPPU SYL
Senin, 13 Mei 2024 13:41 Wib
KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara Hasbi Hasan
Senin, 13 Mei 2024 12:48 Wib