Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Pusat akan membantu masyarakat kurang mampu yang akan mendirikan warung elektronik untuk pengambilan beras bagi masyarakat miskin.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Sumsel Belman Karmuda di Palembang, Jumat mengatakan, sekarang ini setiap kota harus memiliki warung elektronik untuk pengambilan beras bagi masyarakat miskin (Raskin).
Oleh karena itu pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial memberikan pendanaan bagi masyarak yang akan mendirikan warung elektronik.
Dia mengatakan, mengenai bantuan sendiri setiap satu unit warung elektronik dibantu Rp30 juta untuk digunakan pembelian peralatan atau kebutuhan lainnya.
Menurut dia, warung elektronik tersebut merupakan program pemerintah pusat untuk membantu masyarakat dalam mengambil jatah Raskin.
Hal ini karena keluarga kurang mampu dapat mengambil Raskin dengan menggunakan kartu elektronik, ujar dia.
Ia mengatakan, secara umum nantinya kartu elektronik dananya diisi pemerintah pusat sesuai dengan jatah keluarga kurang mampu.
Jadi kartu tersebut langsung dibelanjakan pada warung elektronik untuk pengambilan beras, dalam arti keluarga kurang mampu yang mendapat jatah Raskin tidak lagi menerima uang tetapi sudah diisi dalam kartu tersebut.
Program pengambilan jatah Raskin non tunai sudah diberlakukan terutama bagi kota dan kabupaten yang telah ada warung elektronik, katanya.
Berita Terkait
Gubernur turut belangsukawa atas meninggalnya Karo Kesra
Kamis, 15 November 2018 8:29 Wib
Pemprov Sumsel usulkan atlet berprestasi berangkat umrah
Kamis, 18 Oktober 2018 10:11 Wib
Plt Kadinsos Sumsel jabat kepala biro kesra
Selasa, 14 November 2017 20:34 Wib
Dinsos Sumsel lanjutkan program perbaiki kamar lansia
Selasa, 29 Agustus 2017 9:05 Wib
Dinsos Sumsel ajak sukarelawan bina anak bermasalah
Selasa, 29 Agustus 2017 8:59 Wib
Dinsos Sumsel bantu operasional panti asuhan
Sabtu, 26 Agustus 2017 9:11 Wib
Dinsos Sumsel segera laksanakan program bedah rumah
Selasa, 15 Agustus 2017 17:34 Wib
Tagana Sumsel siap bantu cegah karhutla
Kamis, 27 Juli 2017 11:25 Wib